Sabtu, 05 Oktober 2013

ETIKA PROFESI AKUNTANSI

ETIKA PROFESI AKUNTANSI TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK DAN KRISIS PROFESI AKUNTAN
KELOMPOK 6 : 1. ANITA HOTMAULINA MANIK (20210887) 2. ANNISA SITI MARYAM (20210928) 3. RONNY. T (29210166) 4. SATRIO BUDI WICAKSONO (28210926) KELAS : 4EB13 FAKULTAS EKONOMI UNIVERSITAS GUNADARMA JAKARTA 2013 BAB I PENDAHULUAN 1.1 LATAR BELAKANG Etika memiliki pengaruh yang signifikan terhadap skeptisisme professional auditor. Etika lebih luas dari prinsip-prinsip moral. Etika tersebut mencakup prinsip perilaku untuk orang-orang professional yang dirancang baik untuk tujuan praktis maupun tujuan idealistis. Kode etik professional antara lain dirancang untuk mendorong perilaku ideal, maka kode etik harus realistis dan dapat dilaksanakan. Kode Etik Ikatan Akuntan Indonesia sebagaimana ditetapkan dalam kongres VIII Ikatan Akuntan Indonesia di Jakarta pada tahun 1998 terdiri dari: 1. Pinsip Etika 2. Aturan Etika 3. Interpretasi Aturan Etika Prinsip etika memberikan kerangka dasar bagi aturan etika yang mengatur pelaksanaan pemberian jasa professional bagi anggota. Interpretasi aturan etika merupakan interpretasi yang dikeluarkan sebagai panduan dalam penerapan aturan etika, tanpa dimaksudkan untuk membatasi lingkup dan penerapannya. Pengembangan kesadaran etis/moral memainkan peranan kunci dalam semua area profesi akuntan (Louwers, 1997), termasuk dalam melatih sikap skeptisisme profesional akuntan. Faktor-faktor situasi berpengaruh secara positif terhadap skeptisisme profesional auditor. Faktor situasi seperti situasi audit yang memiliki risiko tinggi (situasi irregularities) mempengaruhi auditor untuk meningkatkan sikap skeptisisme profesionalnya. Di dalam makalah ini, akan kami uraikan mengenai etika professional sehingga diharapkan dapat memberikan informasi dan pengetahuan yang lebih mendalam bagi pembaca khususnya bagi mahasiswa mengenai auditing serta hal-hal yang berkaitan dengan auditing. 1.2 RUMUSAN MASALAH Dari latar belakang yang telah di paparkan di atas, maka pokok pembahasan dalam makalah ini yakni sebagai berikut: 1. Tanggung Jawab Akuntan Publik 2. Krisis Profesi Akuntan 1.3 TUJUAN Tujuan dari makalah ini ialah untuk mengetahui Tanggung Jawab sebagai Akuntan Publik dan Krisis apa yang dapat terjadi menjadi Profesi Akuntan. BAB II PEMBAHASAN 2.1 TANGGUNG JAWAB AKUNTAN PUBLIK Dalam melaksanakan tanggung jawabnya sebagai profesional, setiap anggota harus senantiasa menggunakan pertimbangan moral dan profesional dalam semua kegiatan yang dilakukannya. Sebagai profesional, anggota mempunyai peran penting dalam masyarakat. Sejalan dengan peran tersebut, anggota mempunyai tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Anggota juga harus selalu bertanggungjawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesi akuntansi, memelihara kepercayaan masyarakat dan menjalankan tanggung jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri. Usaha kolektif semua anggota diperlukan untuk memelihara dan meningkatkan tradisi profesi. 1. ATESTASI Atestasi adalah suatu pernyataan pendapat atau pertimbangan orang yang independen dan kompeten tentang apakah asersi suatu entitas sesuai, dalam semua hal yang material, dengan kriteria yang telah ditetapkan. Standar atestasi ini terbagi menjadi tiga tipe perikatan atestasi yakni pemeriksaan (examination), review, dan prosedur yang disepakati (agreed-upon procedures). Salah satu tipe pemeriksaan adalah audit alas laporan keuangan historis yang disusun berdasarkan prinsip akuntansi yang berlaku umum. Pemeriksaan tipe ini diatur berdasarkan standar auditing yang ditetapkan oleh Ikatan Akuntan Indonesia. Tipe pemeriksaan lain, misalnya pemeriksaan atas informasi keuangan prospektif, diatur berdasarkan pedoman yang lebih bersifat umum dalam standar. Perikatan atestasi adalah perikatan yang di dalamnya praktisi mengadakan perikatan untuk menerbitkan komunikasi tertulis yang menyatakan suatu simpulan tentang keandalan asersi tertulis yang menjadi tanggung jawab pihak lain. 2. AUDIT Pengauditan adalah suatu proses sistimatis untuk mendapatkan dan mengevaluasi bukti yang berhubungan dengan asersi tentang tindakan-tindakan dan kejadian-kejadian ekonomi secara obyektif untuk menentukan tingkat kesesuaian antara asersi tersebut dengan kriteria yang telah ditetapkan dan mengkomunikasikan hasilnya kepada pihak-pihak yang berkepentingan. Audit pada umunya dikelompokkan menjadi tiga golongan, yaitu: 1. Audit Laporan Keuangan Audit laporan keuangan dilakukan untuk menentukan apakah laporan keuangan sebagai keseluruhan dinyatakan sesuai dengan kriteria tertentu yang telah ditetapkan. 2. Audit Kesesuaian Tujuan audit kesesuaian adalah untuk menentukan apakah pihak yang diaudit telah mengikuti prosedur atau aturan tertentu yang ditetapkan oleh pihak yang berwenang. 3. Audit Operasional Audit operasional adalah pengkajian atas setiap bagian dari prosedur dan metode yang diterapkan suatu organisasi dengan tujuan untuk mengevaluasi efisiensi dan efektivitas. Hasil akhir dari suatu audit operasional biasanya berupa rekomendasi kepada manajemen untuk perbaikan operasi. Pihak yang melakukan audit disebut sebagai auditor. Auditor dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: 1. Auditor Pemerintah Auditor pemerintah adalah auditor yang bertugas melakukan audit atas keuangan negara pada instansi-instansi pemerintah. Di Indonesia, audit ini dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). BPK merupakan badan yang tidak tunduk kepada pemerintah sehingga diharapkan dapat melakukan audit secara independen, namun demikian badan ini bukanlah badan yang berdiri di atas pemerintah. Hasil audit BPK disampaikan depada Dewan Perwakilah Rakyat sebagai alat kontrol atas pelaksanaan keuangan negara. 2. Auditor Intern Auditor intern adalah auditor yang bekerja pada suatu perusahaan dan oleh karenanya berstatus sebagai pegawai pada perusahaan tersebut. Tugas audit yang dilakukannya terutama membantu manajemen perusahaan tempat dimana ia bekerja. 3. Auditor Independen atau Akuntan Publik Tanggungjawab utama auditor independen atau lebih umum disebut akuntan publik adalah melakukan fungsi pengauditan atas laporan keuangan yang diterbitkan perusahaan. Pengauditan ini dilakukan pada perusahaan-perusahaan terbuka. 3. KOMPILASI DAN REVIEW Kompilasi laporan keuangan adalah penyajian dalam bentuk laporan keuangan, informasi yang merupakan pernyataan manajemen tanpa usaha untuk memberikan pernyataan suatu keyakinan aapapun terhadap laporan tersebut. Review atas laporan keuangan adalah pelaksanaan prosedur permintaan keterangan dan analisis yang menghasilkan dasar memadai bagi akuntan untuk memberikan keyakinan terbatas bahwa tidak terdapat modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan agar laporan tersebut sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum. Review mempunyai tujuan yang berbeda dengan kompilasi. Review dilakukan melalui prosedur permintaan keterangan dan analisis yang harus menjadi hal yang memadai bagi akuntan yaitu untuk memberikan keyakinan yang terbatas bahwa tidak ada modifikasi material yang harus dilakukan atas laporan keuangan, sedangkan untuk kompilasi akuntan tidak memberikan keyakinan seperti itu. Selain itu, review juga berbeda dengan tujuan audit keuangan yang dilaksanakan menurut standar audit yang ditetapkan IAI yang bertujuan untuk memeroleh dan mengevaluasi bukti untuk menyatakan suatu pendapat. Review dilakukan dan hanya tertuju pada hal penting yang memengaruhi laporan keuangan namun tidak memberikan keyakinan akan mengetahui semua hal penting seperti yang dilakukan dan terungkap dalam suatu audit keseluruhan. Hal tersebut dikarenakan review tidak mencakup seluruh pemahaman dan pemerolehan suatu pengendalian intern, penetapan resiko pengendalian, pengujian catatan akuntansi dan pengujian atas respon permintaan keterangan yang memadai seperti konfirmasi, inspeksi, dan konfirmasi. 4. LAPORAN KEUANGAN PROSPEKTIF Laporan keuangan prospektif berisi informasi keuangan yang merupakan bagian dari ramalan keuangan maupun proyeksi keuangan. Laporan keuangan prospektif digunakan baik untuk penggunaan umum atau terbatas. Penggunaan umum dari laporan keuangan prospektif mengacu pada penggunaan laporan oleh orang-orang yang tidak bernegosiasi secara langsung dengan pihak yang bertanggung jawab. Penggunaan terbatas dari laporan keuangan prospektif mengacu pada penggunaan laporan hanya oleh pihak yang bertanggung jawab dan pihak ketiga dengan siapa pihak bertanggung jawab bernegosiasi secara langsung. 5. PENGENDALIAN MUTU Untuk menjaga mutu pekerjaan kantor akuntan publik (KAP), organisasi profesi mewajibkan setiap KAP untuk memiliki suatu sistem pengendalian mutu. Sebagai pedoman, organisasi profesi menetapkan sembilan elemen pengendalian mutu yang harus dipertimbangkan oleh KAP dalam menetapkan kebijakan dan prosedur untuk mendapatkan keyakinan memadai tentang kesesuaian dengan standar profesional dalam menjalankan pengauditan dan jasa akuntansi serta review 6. Elemen-elemen pengendalian mutu Elemen Tujuan Kebijakan dan Prosedur Independensi Semua profesional harus independen terhadap klien manakala melaksanakan jasa atestasi. Mengkomunikasikan semua aturan independensi kepada staf profesional. Memonitor kesesuaian dengan aturan independensi. Penetapan personil pada suatu penugasan Personil harus memperoleh pelatihan teknis dan keahlian yang dibutuhkan sesuai dengan penugasan. Menunjuk orang yang tepat yang akan diberi penugasan. Menetapkan bahwa dalam setiap penugasan harus ada partner tertentu yang bertanggungjawab atas penugasan yang bersangkutan. Konsultasi Personil harus memperoleh bantuan (jika diperlukan) dari orang yang memiliki keahlian, pertimbangan dan kewenangan yang memadai. Menunjuk orang sebagai ahli. Menetapkan bidang-bidang dan situasi tertentu yang membutuhkan konsultasi. Supervisi Pekerjaan pada setiap tingkatan harus di supervisi untuk menjaga agar pekerjaaan benar-benar telah memenuhi standar mutu KAP. Menetapkan prosedur untuk mereview kertas kerja dan laporan. Melaksanakan supervisi pekerjaan terus-menerus. Pengangkatan Pegawai Pegawai baru harus memiliki kualifikasi tertentu untuk dapat melakukan tugasnya secara kompeten. Membuat program pengangkatan pegawai baru pada tingkat pemula. Menetapkan kualifikasi untuk menilai calon pegawai potensial pada setiap tingkat profesional. Pengembangan Profesional Personil harus memiliki pengetahuan yang diperlukan agar dapat memenuhi tanggung jawab yang dibebankan kepadanya. Membuat program untuk mengembangkan keahlian pada bidang-bidang khusus. Menyediakan informasi bagi para personil tentang hal-hal baru di bidang profesi. Pengembangan Karyawan Personil harus memiliki kualifikasi yang memungkinkan ia memenuhi tanggungjawab yang akan dibeerikan kepadanya di waktu mendatang. Menetapkan kualifikasi yang diperlukan untuk setiap tingkat tanggungjawab dalam KAP. Melakukan evaluasi personalia secara periodik. Penerimaan dan Keberlanjutan Klien KAP harus mengusahakan agar tidak berhubungan kerja dengan klien yang integritas manajemennya diragukan. Menetapkan kriteria untuk mengevaluasi klien baru. Menetapkan prosedur review untuk klien lama yang akan memberi penugasan lanjutan. Inspeksi KAP harus menentukan bahwa prosedur-prosedur yang berhubungan dengan elemen-elemen lain telah diterapkan secara efektif. Merumuskan lingkup dan isi program inspeksi. Memberikan laporan hasil inspeksi kepada tingkat manajemen yang sesuai dalam KAP. 7. PERATURAN MENTERI KEUANGAN, UU PASAR MODAL DAN PERATURAN BAPEPAM, PERATURAN BANK INDONESIA Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan PMK No. 17 Tahun 2008 pasal 44 ayat (1) menyatakan akuntan publik dan/atau KAP bertanggung jawab atas seluruh jasa yang diberikan dan ayat (2) menyatakan Akuntan Publik bertanggung jawab atas Laporan Auditor Independen dan Kertas Kerja dari Akuntan Publik yang bersangkutan selama 10 (sepuluh) tahun. Tanggung Jawab Akuntan Publik dalam Pasal 80 UU No.8 tahun 1995 tentang Pasar Modal menyatakan Akuntan Publik sebagai jasa professional ikut bertanggung jawab bila Pernyataan Pendaftaran Emiten yang dijaminnya tidak memuat informasi mengenai Fakta Material sesuai Undang-Undang sehingga informasi tersebut menyesatkan. Namun tanggung jawab auditor terbatas pada pendapat yang diberikannya. Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-86/BL/2011 tentang independensi akuntan yang memberikan jasa di pasar modal, pada pasal 7 menyatakan dalam penerimaan penugasan profesional, Akuntan wajib mempertimbangkan secara profesional dan memiliki independensi yang dapat dipertanggungjawabkan sebagaimana diatur dalam Standar Profesional Akuntan Publik (SPAP). Tanggung jawab Akuntan Publik berdasarkan Peraturan Bank Indonesia Nomor: 3/22/PBI/2001 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank, pada pasal 19 menyatakan Akuntan Publik yang melakukan audit terhadap Laporan Keuangan Tahunan Bank wajib : a) Melakukan audit sesuai dengan standar professional akuntan publik serta perjanjian kerja dan lingkup audit yang disepakati Bank dan Kantor Akuntan Publik b) Memberitahukan pelanggaran perundang-undangan dan keadaan lain yang dapat membahayakan kelangsungan usaha bank selambat-lambatnya 7 ari setelah ditemukan. c) Menyampaikan hasil audit dan Management Letter kepada Bank Indonesia. d) Memenuhi ketentuan rahasia Bank sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 1998. 2.2 KRISIS PROFESI AKUNTAN 1. Akuntansi Sebagai Bisnis Istilah akuntansi sebagai bisnis menjadi self-righteous pengutukan terhadap bisnis yang ditawarkan oleh anti-bussiness yang akademis atau profesi yang mulai jarang bekerja bisnis. Yang pada akhirnya kata yang tepat mungkin adalah yang dikirimkan oleh mereka yang menyadari bahwa ada perilaku etis di dalambisnis. Secara luas bahwa akuntansi adalah satu bisnis, apabila akuntan perusahaan akan tergolong pemaksimal keuntungan. Ketika satu akuntan perusahaan menjadi fungsi primer untuk memberikan opini cukup berawal melihat kepada diri sebagai fungsi primer untuk membuktikan kebenaran dan ketepatan dari laporan keuangan. 2. Tanggung Jawab Sebagai Bisnis Sekarang ini gagasan untuk bisnis sebagai institusi sosial yang dikembangkan menurut suatu persepsi yang memandang pokoknya berhubungan dengan membuat suatu laba. Fungsi bisnis yang utama adalah menghasilkan laba yang mempunyai akar di dalam suatu pembacaan. Kalau kita memelihara penggunaan dari bisnis adalah untuk menyediakan secara baik, sementara memotivasi sedang membuat satu keberuntungan, ini menjadi bersih itu tanggungjawab dari manajer bisnis bukan sekedar untuk mengejar keberuntungan, tapi untuk mengejar mereka telah diatur oleh permintaan dari daya tarik publik. “Karenanya, kita telah lihat, kalau kita mengacaukan penggunaan dari satu aktivitas atau praktek dengan alasan untuk melaksanakan aktivitas itu atau terlibat dalam praktek itu, dan kurangi bahwa mantan (penggunaan) ke belakangan (alasan), kita membuat mustahil ini untuk memberikan satu asas teoritis untuk pengekangan etis yang sah atas kepentingan pekerjaan, selain itu diperlukan satu formalisme Kantian. Dan sebaliknya, kalau kita membentuk bisnis sebagai satu artefak yang menciptakan penghasilan dari barang dan jasa, kita telah menghambat ini ketika operasi ini melanggar permintaan dari keadilan. Satu bisnis etis akan seseorang memenuhi penggunaan ini, yang arah pada perbaikan dari penghasilan palung masyarakat dari barang dan jasa. Ini adalah satu semata-mata semantik berkilah di antara alasan dan penggunaan? Kita memikirkan tidak. Arti dari sabda “ penggunaan ” melibatkan “ apa untuk?” dari satu aktivitas. Penggunaan mengarahkan kita dari satu “ aktivitas ” dalam hal ini sedang menciptakan barang untuk masyarakat. Tapi bukan motivasi kekuatan. Memotivasi kekuatan menunjuk ke psikologis whys untuk meyakinkan. Struktur yang bermanfaat dari argumentasi yang cukup sederhana terlihat dari praktek atau aktivitas dari pengajaran self-interested dibenarkan oleh karena yang baik yang akan mengakui ke masyarakat jika system yang demikianlah yang akan mengorientasikan laba dan mengadopsinya. Dengan kata lain akuntansi itu mengikuti masyarakat yang mempunyai bisnis yang didirikan/dimulai dan dilatih/dipraktekkan dengan aturan-aturan yang mana system perusahaan harus bebas dari profit-motivated yang kompetitif untuk membantu masyarakat dalam mengembangkan diri dan survive. Bisnis harus diciptakan dan diorganisir sedemikian rupa untuk menjadi pengaruh yang baik bagi masyarakat. Empat motivasi untuk perilaku yang etis. Perilaku etis itu mendorong ke arah: 1. Laba jangka panjang untuk perusahaan 2. Kepuasan dan integritas pribadi untuk orang yang ingin mulai bekerja bisnis 3. Kesetiaan dan kejujuran dari karyawan 4. Kepuasan dan kepercayaan dari customer Pada hakekatnya, sudah tiba ide korporasi itu harus berkelakuan secara etis, sebab itu akan biasanya mempunyai konsekwensi baik untuk perusahaan. Berdasarkan keterangan diatas, apa yang dimaksud dengan pertanggungjawaban etika bisnis secara umum dan firma akuntansi secara garis besar? Untuk menjawab pertanyaan itu akan membantu untuk menguji aspek tertentu dari perusahaan. Perusahaan adalah entitas yang berada di bawah hukum untuk melakukan hal yang berpengaruh terhadap pihak lain. Sejak kasus diatas, kita jadi perlu untuk melihat bisnis sebagai entitas, yang secara seksama bos dan manajer mereka memasuki hubungan dengan individu dan kelompok-kelompok. AKUNTANSI: SUATU PROFESI DI DALAM KRISIS HARI INI Profesi akuntansi yang krisis hari ini bahayanya adalah apabila tiap-tiap auditor atau attestor bertindak di jalan yang salah, opini dan audit akan bersifat tidak berharga. Suatu penggunaan untuk akuntan akan mengenakkan pajak preparers dan wartawan keuangan tetapi fungsi audit yang menjadi jantungnya akuntansi akan memotong keluar dari praktek untuk menyumbangkan hampir sia-sia penyalahgunaannya. Perusahaan melakukan pengawasan terhadap auditor-auditor yang sedang bekerja untuk melaksanakan pengawasan intern, keuangan, administratif, penjualan, pengolahan data, dan fungsi pemasaran diantara orang banyak. Akuntan publik merupakan suatu wadah yang dapat menilai apakah laporan keuangan sudah sesuai dengan prinsip-prinsip akuntansi ataupun audit. Perbedaan akuntan publik dengan perusahaan jasa lainnya yaitu jasa yang diberikan oleh KAP akan digunakan sebagai alat untuk membuat keputusan. Kewajiban dari KAP yaitu jasa yang diberikan dipakai untuk make decision atau memiliki tanggung jawab sosial atas kegiatan usahanya. Bagi akuntan berperilaku etis akan berpengaruh terhadap citra KAP dan membangun kepercayaan masyarakat serta akan memperlakukan klien dengan baik dan jujur, maka tidak hanya meningkatkan pendapatannya tetapi juga memberi pengaruh positif bagi karyawan KAP. Perilaku etis ini akan memberi manfaat yang lebih bagi manager KAP dibanding bagi karyawan KAP yang lain. Kesenjangan yang terjadi adalah selain melakukan audit juga melakukan konsultan, membuat laporan keuangan, menyiapkan laporan pajak. Oleh karena itu terdapat kesenjangan diatara profesi akuntansi dan keharusan profesi akuntansinya. Permasalahan-permasalahan yang dihadapi oleh Akuntan, sebagai berikut: 1. Berkaitan dengan earning management 2. Pemerikasaan dan penyajian terhadap masalah akuntansi 3. Berkaitan dengan kasus-kasus yang dilakukan oleh akuntan pajak untuk menyusun laporan keuangan agar pajak tidak menyimpang dari aturan yang ada. 4. Independensi dari perusahaan dan masa depan independensi KAP. Jalan pintas untuk menghasilkan uang dan tujuan praktek selain untuk mendapatkan laba. 5. Masalah kecukupan dari prinsip-prinsip diterima umum dan asumsi-asumsi yang tersendiri dari prinsip-prinsip yang mereka gunakan akan menimbulkan dampak etika bila akuntan tersebut memberikan gambaran yang benar dan akurat.