Senin, 18 Juni 2012

TEORI KEYNES

Keynesianisme, atau ekonomi ala Keynes atau Teori Keynes, adalah suatu teori ekonomi yang didasarkan pada ide ekonom Inggris abad ke-20, John Maynard Keynes. Teori ini mempromosikan suatu ekonomi campuran, di mana baik negara maupun sektor swasta memegang peranan penting. Kebangkitan ekonomi Keynesianisme menandai berakhirnya ekonomi laissez-faire, suatu teori ekonomi yang berdasarkan pada keyakinan bahwa pasar dan sektor swasta dapat berjalan sendiri tanpa campur tangan negara. Teori ini menyatakan bahwa trend ekonomi makro dapat memengaruhi perilaku individu ekonomi mikro. Berbeda dengan teori ekonom klasik yang menyatakan bahwa proses ekonomi didasari oleh pengembangan output potensial, Keynes menekankan pentingnya permintaan agregat sebagai faktor utama penggerak perekonomian, terutama dalam perekonomian yang sedang lesu. Ia berpendapat bahwa kebijakan pemerintah dapat digunakan untuk meningkatkan permintaan pada level makro, untuk mengurangi pengangguran dan deflasi. Jika pemerintah meningkatkan pengeluarannya, uang yang beredar di masyarakat akan bertambah sehingga masyarakat akan terdorong untuk berbelanja dan meningkatkan permintaannya (sehingga permintaan agregat bertambah). Selain itu, tabungan juga akan meningkat sehingga dapat digunakan sebagai modal investasi, dan kondisi perekonomian akan kembali ke tingkat normal. Kesimpulan utama dari teori ini adalah bahwa tidak ada kecenderungan otomatis untuk menggerakan output dan lapangan pekerjaan ke kondisi full employment (lapangan kerja penuh). Kesimpulan ini bertentangan dengan prinsip ekonomi klasik seperti ekonomi supply-side yang menganjurkan untuk tidak menambah peredaran uang di masyarakat untuk menjaga titik keseimbangan di titik yang ideal. http://id.wikipedia.org/wiki/Keynesianisme

MEREK, SUATU PRODUK HUKUM & PENGEMBANGAN BISNIS

Mungkin kata “MEREK” sudah tidak asing lagi terdengar di masyarakat. Dengan adanya MEREK maka akan mempermudah masyarakat untuk mengenal atau mengetahui suatu produk baik itu barang atau jasa yang menjadi ciri khasnya sehingga meningkatkan nilai konsumtif dari produk tersebut, memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, serta melindungi produsen dan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pengertian Merek itu sendiri adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” (Pasal 1 Ayat 1). Begitu halnya dengan anda, walaupun anda sudah dikenal tetapi teman- teman anda akan merasa kesulitan untuk memanggil anda jika anda tidak mempunyai nama. Maka ini juga berlaku untuk barang dagangan. Ketika konsumen ingin membeli produk anda maka akan mengalami kesulitan untuk mengkomunikasikannya jika tidak mempunyai nama ( merek). Dengan adanya suatu merek, maka pengusaha akan dengan mudah untuk mensosialisasikan produknya kepada pelanggan. Mungkin untuk tahap awal pengusaha dapat menarik konsumen dari orang-orang yang dikenalnya terlebih dahulu yang mana percaya akan kwalitas dari produk tersebut. Tetapi dengan adanya merek serta kwalitas produk yang sudah teruji, maka masyarakat tidak perlu lagi harus mengenal pengusahanya melainkan merek produk yang disosialisasikannya tersebut yang akan menarik masyarakat untuk menjadi konsumen serta akan memudahkan konsumen untuk merekomendasikan suatu produkn kepada konsumen lain. Disamping itu merek dagang suatu produk juga dapat mempengaruhi pandangan konsumen terhadap produk. Sehingga untuk mendaftarkan merek kita perlu mencari nama yang mudah untuk diingat oleh masyarakat. Sebut saja merek permen “KOPIKO” yang sudah menjadi merek bukan hanya secara nasional tetapi juga Internasional. Dimana konsumen akan berpandangan bahwa bahan utama dari permen “KOPIKO” adalah kopi yang notabene adalah minuman pengusir ngantuk. Sehingga “KOPIKO” merupakan permen pilihan yang tepat untuk menghilangkan ngantuk disaat konsumen tidak mempunyai cukup waktu untuk menikmati segelas kopi. Dari penjelasan diatas maka merek dapat mewakili image produk. Pada awal usaha, pengusaha mungkin dapat menjalankan usahanya tanpa merek. Sehingga masa ini dapat dimanfaatkan pengusaha untuk konsentrasi pada penjualan serta kwalitas produk. Dan apabila telah terjadi perkembangan dalam penjualan maka merek dagang perlu didaftarkan agar dapat berkembang lebih luas lagi. Hal yang tidak kalah penting ketika mendaftarkan merek dagang tersebut guna untuk menghindari penggunaan merek dagang oleh produsen lain untuk mendompleng kesuksesan yang telah kita rintis dari awal. Contohnya kasus merek jasa “ DAPUR SEAFOOOD” yang terletak di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara yang mana merek jasa restoran itu digunakan oleh “ DAPUR SEAFOOD” yang berlokasi di Cibubur. Hal ini sangat merugikan pemilik hak merek jasa karena dengan memakai, menggunakan, menjual, dan memperdagangkan merek jasa “ DAPUR SEAFOOD”, yang mana mengakibatkan kerugian dan terkecohnya para pelanggan Restoran “DAPUR SEAFOOD” Pantai Indah Kapuk. Kasus ini akhirnya diselesaikan dengan adanya permintaan maaf dari pihak “DAPUR SEAFOOD” Cibubur. Kasus diatas hanyalah salah satu contoh dari banyaknya kasus merek dagang di Indonesia. Banyak lagi kasus pelencengan merek yang menimpa perusahaanperusahaan besar Nasional ataupun Internasional. Didalam masyarakat luas, tersebar mitos apabila usaha kecil ataupun menengah tidak perlu membangun merek. Hal tersebut salah besar Karena walaupun usaha besar, sedang ataupun kecil, tetap memerlukan merek dagang. Dalam Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, jelas disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sehingga manfaat nyata yang didapat dalam pendaftaran merek bagi sebuah bisnis serta pengembangan bisnis itu sendiri adalah: 1. Adanya identitas dari sebuah produk 2. Membedakan produk dari pesaing bisnis 3. Peningkatan penjualan 4. Membangun loyalitas konsumen 5. Melancarkan komunikasi pemasaran 6. Terbukanya peluang bisnis untuk waralaba, licensing dan joint venture. 7. Menciptakan daya tarik bagi stakeholder Dengan adanya beberapa manfaat yang dijabarkan diatas, maka apakah para pelaku usaha masih ragu untuk mendaftarkan merek dagang? Untuk memperjelas manfaat- manfaat dari pendaftaran merek maka diperlukan beberapa strategi-strategi marketing dalam menjalankan sistem bisnis untuk memperoleh hasil maksimal. Menurut Robert T. Kiyosaki, orang didunia memperoleh uang dari 4 (empat) kuadran yaitu: – Employee ( E): orang memperoleh uang dengan bekerja pada perusahaan – Self Employee (S): orang yang bekerja mendapatkan uang dengan bekerja secara mandiri, berdiri sendiri. – Business Owner (B) : pemilik perusahaan, atau pemilik suatu usaha. – Investor (I) : penanam modal. Langkah pertama berbisnis mungkin diawali dengan menjadi orang dikuadran S terlebih dahulu, yaitu ada turun tangan sendiri. Setelah itu berusahalah untuk menyisihkan sebagian keuntungan anda sebagai langkah kedua. Memang akan ada banyak alasan untuk tidak menabung. Salah satunya penghasilan belum cukup. Tetapi jika tidak anda paksakan sekarang maka anda akan menunda untuk maju. Disinilah keseriusan anda diuji untuk pengembangan usaha. Karena tabungan ini bukan untuk membeli barang-barang konsumtif, melainkan untuk diinvestasikan kembali. Langkah selanjutnya yaitu langkah ketiga adalah membenah sistem anda. Disini yang perlu dibenah adalah dimulai dari bahan- bahan dasar dari produk anda. Apabila ingin mendapatkan hasil yang maksimal maka diperlukan bahanbahan dasar yang berkwalitas juga. Selain itu teruslah belajar dari pengalaman. Penuhi setiap prosedur- prosedur agar dapat menjamin kwalitas dari suatu produk. Langkah keempat yang harus dijalankan adalah kreatif. Carilah ide-ide yang menarik yang menimbulkan rasa penasaran konsumen. Dengan begitu akan timbul rasa keingintahuan dari konsumen terhadap produk anda. Karena didasari kwalitas yang telah teruji serta dikemas dengan kreatifitas maka akan mengurangi nilai sensitif konsumen terhadap harga produk. Misalnya. Seseorang akan tetap setia dengan suatu produk A walaupun terdapat produk saingan lain yang memiliki harga dibawah produk A karena telah timbul kepercayaan akan produk A tersebut. Kepercayaan konsumen adalah target yang harus anda raih dalam menjalankan suatu usaha. Langkah kelima adalah saatnya untuk menjadi business owner atau orang di kuadran B dalam cash flow apabila sistem anda telah berjalan dengan baik. Anda dapat melepaskan bisnis anda dan biarkan orang lain yang melakukannya. Disini lakukanlah perekrutan dan pelatihan terhadap karyawan agar semua dapat berjalan sesuai sistem yang telah anda bangun. Awasi seluruh kegiatan usaha anda. Apabila ada kekurangan, perbaikilah sistem tersebut agar menjadi lebih baik lagi walaupun tanpa pengawasan anda. Apabila ini berhasil maka anda telah menjadi seorang business owner. Langkah keenam adalah saatnya anda mengembangkan usaha anda. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka cabang atau menjual waralaba. Apabila anda belum sanggup untuk membuka cabang karena faktor kurangnya modal, anda dapat mengatasinya dengan mencari orang di kuadran I yaitu, investor. Selain itu dengan menjual waralaba, merupakan suatu alternatif yang menguntungkan. Selain tidak perlu mengeluarkan modal, anda tetap bias mendapatkan uang walaupun keuntungannya lebih kecil. Namun satu hal yang penulis anjurkan sebelum langkah keenam dilakukan adalah lindungilah aset anda terlebih dahulu terutama asset yang berupa merek dagang dan sistem. Anda perlu berkonsultasi dengan orang yang pakar dibidang hukum bisnis agar usaha anda menjadi usaha yang luar biasa. Selamat mencoba. Sumber : http://chowlawfirm.co.id/writings/pdf/MEREK%2C%20SUATU%20PRODUK%20HUKUM%20%20dan%20Pengembang%20BISNIS.pdf

Ketentuan perwalian menurut KUH Perdata

Seperti diketahui bahwa dalam KUHPerdata ada juga disebutkan pengertian dari Perwalian itu, yaitu pada pasal 330 ayat (3) menyatakan : “Mereka yang belum dewasa dan tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah perwalian atas dasar dan cara sebagaimana teratur dalam bagian ketiga,keempat, kelima dan keenam bab ini”. Perwalian pada umumnya Didalam sistem perwalian menurut KUHPerdata ada dikenal beberapa asas, yakni : Asas tak dapat dibagi-bagi ( Ondeelbaarheid ) Pada tiap-tiap perwalian hanya ada satu wali, hal ini tercantum dalam pasal 331 KUHPerdata. Asas tak dapat dibagi-bagi ini mempunyai pengecualian dalam dua hal, yaitu : - Jika perwalian itu dilakukan oleh ibu sebagai orang tua yang hidup paling lama (langs tlevendeouder), maka kalau ia kawin lagi suaminya menjadi medevoogd atau wali serta, pasal 351 KUHPerdata. - Jika sampai ditunjuk pelaksanaan pengurusan (bewindvoerder) yang mengurus barang-barang minderjarige diluar Indonesia didasarkan pasal 361 KUHPerdata. Asas persetujuan dari keluarga. Keluarga harus dimintai persetujuan tentang perwalian. Dalam hal keluarga tidak ada maka tidak diperlukan persetujuan pihak keluarga itu, sedang pihak keluarga kalau tidak datang sesudah diadakan panggilan dapat dituntut berdasarkan pasal 524 KUH Perdata Orang-orang yang dapat ditunjuk sebagai Wali Ada 3 (tiga) macam perwalian, yaitu: - Perwalian oleh suami atau isteri yang hidup lebih lama, pasal 345 sampai pasal 354 KUHPerdata. Pasal 345 KUH Perdata menyatakan : ” Apabila salah satu dari kedua orang tua meninggal dunia, maka perwalian terhadap anak-anak kawin yang belum dewasa, demi hukum dipangku oleh orang tua yang hidup terlama, sekadar ini tidak telah dibebaskan atau dipecat dari kekuasaan orang tuanya.” Namun pada pasal ini tidak dibuat pengecualian bagi suami istri yang hidup terpisah disebabkan perkawinan putus karena perceraian atau pisah meja dan ranjang. Jadi, bila ayah setelah perceraian menjadi wali maka dengan meninggalnya ayah maka si ibu dengan sendirinya (demi hukum) menjadi wali atas anak-anak tersebut. - Perwalian yang ditunjuk oleh bapak atau ibu dengan surat wasiat atau akta tersendiri. Pasal 355 ayat (1) KUHPerdata menyatakan bahwa : “Masing-masing orang tua, yang melakukan kekuasaan orang tua atau perwalian bagi seorang anaknya atau lebih berhak mengangkat seorang wali bagi anak-anak itu, jika kiranya perwalian itu setelah ia meninggal dunia demi hukum ataupun karena penetapan Hakim menurut ayat terakhir pasal 353, tidak harus dilakukan oleh orang tua yang lain” Dengan kata lain, orang tua masing-masing yang menjadi wali atau memegang kekuasaan orang tua berhak mengangkat wali kalau perwalian tersebut memang masih terbuka. - Perwalian yang diangkat oleh Hakim. Pasal 359 KUH Perdata menentukan : “Semua minderjarige yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua dan yang diatur perwaliannya secara sah akan ditunjuk seorang wali oleh Pengadilan”. Orang-orang yang berwenang menjadi Wali Wewenang menjadi wali Pada pasa l332 b (1) KUHPerdata menyatakan “perempuan bersuami tidak boleh menerima perwalian tanpa bantuan dan izin tertulis dari suaminya”. Akan tetapi jika suami tidak memberikan izin maka dalam pasal 332 b (2) KUHPerdata dapat disimpulkan bahwa bantuan dari pendamping (bijstand) itu dapat digantikan dengan kekuasaan dari hakim. Selanjutnya pasal 332 b ayat 2 KUH Perdata menyatakan : “Apabila si suami telah memberikan bantuan atau izin itu atau apabila ia kawin dengan perempuan itu setelah perwalian bermula, sepertipun apabila si perempuan tadi menurut pasal 112 atau pasal 114 dengan kuasa dari hakim telah menerima perwalian tersebut, maka si wali perempuan bersuami atau tidak bersuami, berhak melakukan segala tindakan-tindakan perdata berkenaan dengan perwalian itu tanpa pemberian kuasa atau bantuan ataupun juga dan atau tindakan-tindakan itupun bertanggung jawab pula.” Wewenang Badan Hukum Menjadi Wali Biasanya kewenangan perhimpunan, yayasan dan lembaga-lembaga sebagai wali adalah menunjukkan bapak atau ibu, maka dalam pasal 355 ayat 2 KUH Perdata dinyatakan bahwa badan hukum tidak dapat diangkat sebagai wali. Tetapi hal ini akan berbeda kalau perwalian itu diperintahkan oleh pengadilan. Pasal 365 a (1) KUH Perdata dinyatakan bahwa “dalam hal sebuah badan hukum diserahi perwalian maka panitera pengadilan yang menugaskan perwalian itu ia memberitahukan putusan pengadilan itu kepada dewan perwalian dan kejaksaan” . Sesungguhnya tidak hanya panitera pengadilan saja yang wajib memberitahukan hal itu tetapi juga pengurus badan hukum tersebut dan sanksi akan dipecat sebagai wali kalau kewajiban memberitahukan itu tidak dilaksanakan. Sedangkan kejaksaan atau seorang pegawai yang ditunjuknya, demikianpula dewan perwalian, sewaktu-waktu dapat memeriksa rumah dan tempat perawatan anak-anak tersebut. Yang tidak mempunyai kewajiban menerima pengangkatan menjadi Wali - Seorang yang dianggap sebagai seorang wali adalah salah seorang orang tua. - Seorang isteri yang diangkat menjadi wali. - Perkumpulan, yayasan atau lembaga sosial lainnya kecuali kalau perwalian itu diberikan atau diperintahkan kepadanya atau permohonannya sendiri atau atas pertanyaan mereka sendiri. Yang dapat meminta pembebsan untuk diangkat sebagai wali. Dalam pasal 377 (1) KUH Perdata, menyebutkan : - Mereka yang akan melakukan jawatan negara berada diluar Indonesia. - Anggota tentara darat dan laut dalam menunaikan tugasnya. - Mereka yang akan melakukan jabatan umum yang terus menerus atau untuk suatu waktu tertentu harus berada di luar propinsi. - Mereka yang telah berusia di atas 60 tahun. - Mereka yang terganggu oleh suatu penyakit yang lama akan sembuh. - Mereka yang tidak mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dengan anak yang dimaksud, padahal dalam daerah hukum tempat perwalian itu ditugaskan atau diperintahkan masih ada keluarga sedarah atau semenda yang mampu menjalankan tugas perwalian itu. Menurut pasal 377 (2) KUH Perdata dinyatakan bahwa “si bapak dan si ibu tidak boleh meminta supaya dilepaskan dari perwalian anak-anak mereka, karena salah satu alasan tersebut di atas”. Menurut pasal 379 KUH Perdata disebutkan ada 5 golongan orang yang digolongkan atau tidak boleh menjadi wali, yaitu : - Mereka yang sakit ingatan (krankzninngen). - Mereka yang belum dewasa (minderjarigen) - Mereka yang berada dibawah pengampuan. - Mereka yang telah dipecat atau dicabut (onzet) dari kekuasaan orang tua atau perwalian atau penetapan pengadilan. - Para ketua, ketua pengganti, anggota, panitera, panitera pengganti, bendahara, juru buku dan agen balai harta peninggalan, kecuali terhadap anak- anak atau anak tiri mereka sendiri. Mulainya Perwalian Dalam pasal 331 a KUHPerdata, disebutkan Jika seorang wali diangkat oleh hakim, dimulai dari saat pengangkatan jika ia hadir dalam pengangkatan itu. Bila ia tidak hadir maka perwalian itu dimulai saat pengangkatan itu diberitahukan kepadanya. Jika seorang willi diangkat oleh salah satu orang tua, dimulai dari saat orang tua itu meniggal dunia dan sesudah wali dinyatakan menerima pengangkatan tersebut. Bagi wali menurut undang-undang dimulai dari saat terjadinya peristiwa yang menimbulkan perwalian itu, misalnya kematian salah seorang orang tua. Berdasarkan pasal 362 KUH Perdata maka setiap wali yang diangkat kecuali badan hukum harus mengangkat sumpah dimuka balai harta peninggalan. Wewenang Wali Pengawasan atas diri pupil (orang yang menentukan perwalian). Dalam pasal 383 (1) KUH Perdata, “Setiap wali harus menyelenggarakan pemeliharaan dan pendidikan terhadap pribadi si belum dewasa sesuai dengan harta kekayaannya dan ia harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan.” Artinya wali bertanggung jawab atas semua tindakan anak yang menjadi perwaliannya. Dalam ayat 2 pasal tersebut ditentukan , “si belum dewasa harus menghormati walinya.” Artinya si anak yang memperoleh perwalian berkewajiban menghormati si walinya. Pengurusan dari Wali Pasa1383 (1) KUH Perdata juga menyebutkan : “… pun ia harus mewakilinya dalam segala tindakan-tindakan perdata.” Namun demikian pada keadaan tertentu pupil dapat bertindak sendiri atau didampingi oleh walinya, misalnya dalam hal pupil itu akan menikah. Barang-barang yang termasuk pengawasan wali. Menurut pasal 385 (2) KUH Perdata, barang-barang tersebut adalah berupa barang-barang yang dihadiahkan atau diwariskan kepada pupil dengan ketentuan barang tersebut akan diurus oleh seorang pengurus atau beberapa pengurus. Tugas dan Kewajiban Wali Adapun kewajjban wali adalah : Kewajiban memberitahukan kepada Balai Hart Peninggalan. Pasal 368 KUH Perdata apabjla kewajjban ini tidak dilaksanakan wali maka ia dapat dikenakan sanksi berupa wali dapat dipecat dan dapat diharuskan membayar biaya-biaya dan ongkos-ongkos. Kewajiban mengadakan inventarisasi mengenai harta si anak yang diperwalikannya (pasal 386 ayat 1 KUH Perdata). Kewajiban-kewajiban untuk mengadakan jaminan (pasa1335 KUH Perdata). Kewajjban menentukan jumlah yang dapat dipergunakan tiap-tiap tahun oleh anak tersebut dan biaya pengurusan. (pasal 338 KUH Perdata). Kewajiban wali untuk menjual perabotan rumah tangga minderjarigen dan semua barang bergerak dan tidak memberikan buah atau hasil atau keuntungan kecuali barang-barang yang diperbolehkan disimpan innatura dengan izin Weeskamer. (pasal 389 KUH Perdata) Kewajiban untuk mendaftarkan surat-surat piutang negara jika ternyata dalam harta kekayaan minderjarigen ada surat piutang negara. (pasal 392 KUH Perdata) Kewajiban untuk menanam (belegen) sisa uang milik menderjarigen setelah dikurangi biaya penghidupan tersebut. Berakhirnya Perwalian Berakhirnya perwalian dapat ditinjau dari dua keadaan,yaitu : dalam hubungan dengan keadaan si anak, dalam hal ini perwalian berakhir karena : - Si anak telah menjadi dewasa (meerderjarig). - Matinya si anak. - Timbulnya kembali kekuasaan orang tuanya. - Pengesahan seorang anak di luar kawin yang diakui. Dalam hubungan dan tugas wali, dalam hal ini perwalian dapat berakhir karena : - Ada pemecatan atau pembebasan atas diri si wali. - Ada alasan pembebasan dan pemecatan dari perwalian (pasal 380 KUHP Perdata). Syarat utama untuk pemecatan adalah .karena lebih mementingkan kepentingan anak minderjarig itu sendiri. Alasan lain yang dapat memintakan pemecatan atas wali didalam pasal 382 KUHPerdata menyatakan : Jika wali berkelakuan buruk. Jika dalam melaksanakan tugasnya wali tidak cakap atau menyalahgunakan kecakapannya. Jika wali dalam keadaan pailit. Jika wali untuk dirinya sendiri atau keluarganya melakukan perlawanan terhadap si anak tersebut. Jika wali dijatuhi hukuman pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Jika wali alpa memberitahukan terjadinya perwalian kepada Balai Hart Peninggalan (pasal 368 KUHPerdata). Jika wali tidak memberikan pertanggung jawaban kepada Balai Hart Peninggalan (pasal 372 KUHPerdata). Ketentuan perwalian menurut UU No.1 tahun 1974. Menurut ketentuan UU No.1 tahun 1974 tentang perkawinan, pada pasal 50 disebutkan : Anak yang belum mencapai umur 18 tahun atau belum pernah melangsungkan perkawinan, yang tidak berada dibawah kekuasaan orang tua, berada dibawah kekuasaan wali. Perwalian itu mengenai pribadi anak yang bersangkutan maupun harta bendanya. Syarat-syarat Perwalian Jadi menurut ketentuan pasal 50 ayat (1) Undang-undang No.1 tahun 1974 menyebutkan bahwa syarat-syarat untuk anak yang memperoleh perwalian adalah : Anak laki-laki dan perempuan yang belum berusia 18 tahun. Anak-anak yang belum kawin. Anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan orang tua. Anak tersebut tidak berada dibawah kekuasaan wali. Perwalian menyangkut pemeliharaan anak tersebut dan harta bendanya. Menurut UU No.1 tahun 1974 pasal 51, perwalian terjadi karena : Wali dapat ditunjuk oleh salah seorang orang tua yang menjalankan kekuasaan orang tua sebelum ia meninggal dengan surat wasiat atau dengan lisan dengan dua orang saksi. Wali sedapat-dapatnya diambil dari keluarga anak tersebut atau orang lain yang sudah dewasa, berpikiran sehat, adil, jujur dan berkelakuan baik. Kewajiban Wali Menurut pasal 51 Undang-undang No.1 tahun 1974 menyatakan: Wali wajib mengurus anak yang berada dibawah kekuasaannya dan harta bendanya sebaik-baiknya dengan menghormati agama kepercayaan anak itu. Wali wajib membuat daftar harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya pada waktu memulai jabatannya dan mencatat semua peru bahan-perubahan harta benda anak tersebut . Wali bertanggung jawab tentang harta benda anak yang berada dibawah perwaliannya serta kerugian yang ditimbulkan kesalahan dan kelalaiannya. Larangan Bagi Wali Pasal. 52 UU No.1 tahun 1974 menyatakan terhadap wali berlaku pasal 48 Undang-undang ini, yakni orang tua dalam hal ini wali tidak diperbolehkan memindahkan hak atau menggadaikan barang-barang tetap yang dimiliki anaknya yang belum berumur 18 tahun atau belum melakukan perkawinan kecuali apabila kepentingan anak tersebut memaksa. Berakhirnya Perwalian Pasal 53 UU No.1 tahun 1974 menyebutkan wali dapat dicabut dari kekuasaannya , dalam hal-hal yang tersebut dalam pasal 49 Undang-undang ini, yaitu dalam hal : Wali sangat melalaikan kewajibannya terhadap anak perwalian tersebut. Wali berkelakuan buruk sebagai walinya. Apabila kekuasaan wali dicabut maka pengadilan menunjuk orang lain sebagai (pasal 53 (2) UU No.1 tahun 1974). Dalam hal apabila wali menyebabkan kerugian pada si anak maka menurut ketentuan pasal 54 UU No.1 tahun 1974 menyatakan, wali yang telah menyebabkan kerugian pada harta benda anak yang berada dibawah kekuasaannya, atas tuntutan anak atau keluarga anak tersebut dengan keputusan pengadilan, yang bersangkutan dapat diwajibkan untuk mengganti kerugian tersebut. sumber : balianzahab.wordpress.

Sembilan Kasus Kejahatan Perbankan

Jos Luhukay, pengamat Perbankan Strategic Indonesia, mengatakan, modus kejahatan perbankan bukan hanya soal penipuan (fraud), tetapi lemahnya pengawasan internal control bank terhadap sumber daya manusia juga menjadi titik celah kejahatan perbankan. "Internal control menjadi masalah utama perbankan. Bank Indonesia harus mengatur standard operating procedure (SOP)," kata Jos Luhukay, Senin (2/5/2011). Berikut adalah sembilan kasus perbankan pada kuartal pertama yang dihimpun oleh Strategic Indonesia melalui Badan Reserse Kriminal Mabes Polri: 1. Pembobolan Kantor Kas Bank Rakyat Indonesia (BRI) Tamini Square. Melibatkan supervisor kantor kas tersebut dibantu empat tersangka dari luar bank. Modusnya, membuka rekening atas nama tersangka di luar bank. Uang ditransfer ke rekening tersebut sebesar 6 juta dollar AS. Kemudian uang ditukar dengan dollar hitam (dollar AS palsu berwarna hitam) menjadi 60 juta dollar AS. 2. Pemberian kredit dengan dokumen dan jaminan fiktif pada Bank Internasional Indonesia (BII) pada 31 Januari 2011. Melibatkan account officer BII Cabang Pangeran Jayakarta. Total kerugian Rp 3,6 miliar. 3. Pencairan deposito dan melarikan pembobolan tabungan nasabah Bank Mandiri. Melibatkan lima tersangka, salah satunya customer service bank tersebut. Modusnya memalsukan tanda tangan di slip penarikan, kemudian ditransfer ke rekening tersangka. Kasus yang dilaporkan 1 Februari 2011, dengan nilai kerugian Rp 18 miliar. 4. Bank Negara Indonesia (BNI) Cabang Margonda Depok. Tersangka seorang wakil pimpinan BNI cabang tersebut. Modusnya, tersangka mengirim berita teleks palsu berisi perintah memindahkan slip surat keputusan kredit dengan membuka rekening peminjaman modal kerja. 5. Pencairan deposito Rp 6 miliar milik nasabah oleh pengurus BPR tanpa sepengetahuan pemiliknya di BPR Pundi Artha Sejahtera, Bekasi, Jawa Barat. Pada saat jatuh tempo deposito itu tidak ada dana. Kasus ini melibatkan Direktur Utama BPR, dua komisaris, komisaris utama, dan seorang pelaku dari luar bank. 6. Pada 9 Maret terjadi pada Bank Danamon. Modusnya head teller Bank Danamon Cabang Menara Bank Danamon menarik uang kas nasabah berulang-ulang sebesar Rp 1,9 miliar dan 110.000 dollar AS. 7. Penggelapan dana nasabah yang dilakukan Kepala Operasi Panin Bank Cabang Metro Sunter dengan mengalirkan dana ke rekening pribadi. Kerugian bank Rp 2,5 miliar. 8. Pembobolan uang nasabah prioritas Citibank Landmark senilai Rp 16,63 miliar yang dilakukan senior relationship manager (RM) bank tersebut. Inong Malinda Dee, selaku RM, menarik dana nasabah tanpa sepengetahuan pemilik melalui slip penarikan kosong yang sudah ditandatangani nasabah. 9. Konspirasi kecurangan investasi/deposito senilai Rp 111 miliar untuk kepentingan pribadi Kepala Cabang Bank Mega Jababeka dan Direktur Keuangan PT Elnusa Tbk. (Nina Dwiantika/Kontan) http://bisniskeuangan.kompas.com/read/2011/05/03/09441743/Inilah.9.Kasus.Kejahatan.Perbankan

Prosedur Penyelesaian Sengketa Melalui Mediasi Perbankan

PBI No.8/5/PBI/2006 tanggal 30-1-2006 dan SEBI No. 8/14/DPNP tanggal 1-6-2006 1. Sengketa antara Nasabah dengan Bank yang disebabkan tidak dipenuhinya tuntutan finansial Nasabah oleh Bank dengan nilai paling banyak Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Nilai tuntutan finansial berupa kerugian finansial yang telah terjadi pada Nasabah, potensi kerugian karena penundaan atau tidak dapat dilaksanakannya transaksi keuangan Nasabah dengan pihak lain, dan atau biaya-biaya yang telah dikeluarkan Nasabah untuk menyelesaikan sengketa. Cakupan nilai tuntutan finansial tidak termasuk nilai kerugian immateriil. 2. Pengajuan penyelesaian Sengketa antara Nasabah dengan Bank dalam rangka Mediasi Perbankan kepada pelaksana fungsi Mediasi Perbankan dapat dilakukan oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah apabila telah memenuhi persyaratan sebagai berikut: Diajukan secara tertulis (formulir tersedia pada kantor Bank terdekat) dengan disertai dokumen pendukung yang memadai Fotokopi surat hasil penyelesaian pengaduan yang diberikan Bank kepada Nasabah Fotokopi bukti identitas Nasabah yang masih berlaku Surat pernyataan yang ditandatangani diatas materai yang cukup bahwa sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau telah mendapatkan keputusan dari lembaga arbitrase, peradilan, atau lembaga Mediasi lainnya dan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia (format surat pernyataan tersedia pada kantor Bank terdekat) Fotokopi dokumen pendukung yang terkait dengan Sengketa yang diajukan Fotokopi surat kuasa, dalam hal pengajuan penyelesaian Sengketa dikuasakan. Pernah diajukan upaya penyelesaiannya oleh Nasabah kepada Bank Sengketa yang diajukan tidak sedang dalam proses atau belum pernah diputus oleh lembaga arbitrase atau peradilan, atau belum terdapat Kesepakatan yang difasilitasi oleh lembaga Mediasi lainnya Sengketa yang diajukan merupakan Sengketa keperdataan Sengketa yang diajukan belum pernah diproses dalam Mediasi Perbankan yang difasilitasi oleh Bank Indonesia; dan Pengajuan Penyelesaian Sengketa tidak melebihi 60 (enam puluh) hari kerja sejak tanggal surat hasil penyelesaian Pengaduan yang disampaikan Bank kepada Nasabah 3. Pengaduan penyelesaian Sengketa disampaikan kepada Direktorat Investigasi dan Mediasi Perbankan, Bank Indonesia, Menara Radius Prawiro lantai 19, Jalan M.H Thamrin No. 2, Jakarta 10110 dengan tembusan kepada Bank yang bersangkutan. 4. Proses Mediasi dilaksanakan setelah Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) yang memuat: Kesepakatan untuk memilih Mediasi sebagai alternatif penyelesaian Sengketa Persetujuan untuk patuh dan tunduk pada aturan Mediasi yang ditetapkan oleh Bank Indonesia 5. Pelaksanaan proses Mediasi sampai dengan ditandatanganinya Akta Kesepakatan dilakukan dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank menandatangani perjanjian Mediasi (agreement to mediate) dan dapat diperpanjang sampai dengan 30 (tiga puluh) hari kerja berikutnya berdasarkan kesepakatan Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank. 6. Kesepakatan antara Nasabah atau Perwakilan Nasabah dengan Bank yang dihasilkan dari proses Mediasi dituangkan dalam Akta Kesepakatan yang ditandatangani oleh Nasabah atau Perwakilan Nasabah dan Bank http://www.citibank.co.id/bahasa/banking_invesment/mediation_int_rate.htm