Selasa, 27 Desember 2011

Konsep,aliran dan sejarah koperasi

KONSEP KOPERASI
Konsep koperasi mempunyai 3 konsep yaitu:
konsep koperasi barat
konsep koperasi sosialis
konsep koperasi nagara berkembang

v Konsep koperasi barat merupakan organisasi swasta,yang dibentuk secara sukarelaoleh orang-orang yang mrnpunyai persamaan kepentingan,dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota

koperasi maupun perusahaan koperasi.
§ Unsur-unsur positif (konsep koperasi barat)
· Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi untuk mendapatkan keuntungan dan menanggung resiko bersama.
· Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai cadangan koperasi.

§ Dampak langsung koperasi terhadap anggotanya.
· Promosi kegiatan ekonomi anggota
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM,pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertikal.
v Konsep koperasi sosialis,koperasi direncanakan akan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi,untuk menunjang perencanaan nasional.menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari sistem sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan sistem sosialis-komunis.
v Konsep koperasi negara berkembang
§ Koperasi sudah berkembang dengan ciri tersendiri,yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan pengembangannya.
§ Perbedaan dengan konsep sosialis:
Konsep sosialis : tujuan koperasi untuk merasionalkan faktor produksi dari kepemilikan pribadi ke pemilikan kolektif.
Konsep negara berkembang: tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi sosial ekonomi anggotanya.

Latar belakang timbulnya aliran koperasi
Keterkaitan ideologi,sistem perekonomian dan aliran koperasi
Aliran koperasi

ALIRAN KOPERASI
Aliran koperasi ada 3 aliran yaitu :
· Aliran yardstick
· Aliran sosialis
· Aliran persemakmuran ( commomwealth)

v Aliran yardstick
Ø Dijumpai pada negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian liberal.
Ø Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
Ø Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
Ø Pengaruh aliran ini sangat kuat, terutama di negara-negara barat dimana industri berkembang dengan pesat,spt di AS, prancis,swedia,denmark,jerman,belanda,dll.
v Aliran sosialis
Ø Koperasi di pandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah melalui organisasi koperasi.
Ø Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di negara-negara eropa timur dan rusia.
v Aliran persemakmuran (commonwealth)
Ø Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
Ø Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
Ø Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat “kemitraan (partnership)”, dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.

SEJARAH KOPERASI
Sejarah perkembangan koperasi ada 2 yaitu:
· sejarah lahirnya koperasi
· sejarah perkembangan koperasi di indonesia.

v Sejarah lahirnya koperasi
1884 di rochdale inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th 1852 jumlah koperasi di inggris sudah mencapai 100 unit.
1862 di bentuklah pusat koperasi pembelian “ The cooperative whole sale society (CWS)
1818-1888 koperasi berkembang di jerman di pelopori oleh ferdinan lasalle,fredrich W.raiffesen.
1808-1883 koperasi berkembang di denmark di pelopori oleh herman schulze
1896 di london terbentuklah ICA (internasional cooperative alliance) maka koperasi telah menjadi suatu gerakan internasional.

v Sejarah perkembangan koperasi di indonesia
Ø 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriatmadja, Patih Purwoketo dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam Bank tabungan jika dipakai istilah UU No.14 Tahun 1967 tentang pokok-pokok Perbankan, diberi nama “ De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der inlandsche Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para “priyayi” Purwokerto. Atau dalam bahasa inggris “the Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
Ø 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr. JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volkscredietwezen. Komisi ini diberi tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
Ø 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
Ø 1960 Pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No.140 tentang penyaluran bahan pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
Ø 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I (Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan demokrasi terpimpin dan ekonomi terpimpin.
Ø 1965, pemerintah mengeluarkan UU No.14 tahun 1965, dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis,Sosialis dan Komunis) diterapkan di Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
Ø 1967 pemerintah mengeluarkan UU No.12 tahun 1967 tentang pokok-pokok perkoperasian disempurnakan dan diganti UU No.25 tahun 1992 tentang perkoperasian.
Ø Peraturan pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan usaha simpan pinjam dan koperasi.

Pengertian dan Prinsip-Prinsip Koperasi

v KOPERASI, GOTONG ROYONG DAN TOLONG MENOLONG
Ø Koperasi
Mengandung makna “Kerja Sama”, ada juga mengartikan ‘menolong satu sama lain’. Arti kerjasama bisa berbeda-beda tergantung dari cabang ilmunya. Koperasi berkaitan dengan fungsi-fungsi :
§ Fungsi Sosial
§ Fungsi Ekonomi
§ Fungsi Politik
§ Fungsi Etika
Ø Gotong Royong
Gotong Royong adalah kegiatan bersama

Ø Tolong Menolong
Tolong-menolong atau bantu membantu menunjukkan pada pencapaian tujuan perorangan (Mubyarto).
Ø Gotong royong dan tolong-menolong lebih bertujuan sosial, bukan bertujuan ekonomi. Koperasi mempunyai tujuan ekonomi yang lebih konkrit.

v PENGERTIAN KOPERASI
Ø ILO terdapat 6 elemen yang dikandung dalam koperasi, yaitu :
§ Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
§ Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
§ Terdapat tujuan ekonomi yang ingin dicapai
§ Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan di kendalikan secara demokratis
§ Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan
§ Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Ø (P.J.V Dooren)
Koperasi sebagai suatu perkumpulan yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum, yang memberikan kebebasan kepada anggota untuk masuk dan keluar, dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi kesejahteraan jasmaniah para anggotanya.
Ø (Hatta, Bpk Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut di dorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarkan ‘seorang buat semua dan semua buat seorang’.
Ø Definisi UU No.25/1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan.

5 unsur koperasi indonesia, yaitu :
Koperasi adalah badan usaha (Bussines Enterprise)
Koperasi adalah kumpulan orang-orang dan atau badan-badan hukum koperasi
Koperasi Indonesia koperasi yang bekerja berdasarkan “prinsip-prinsip koperasi”
Koperasi Indonesia adalah “Gerakan Ekonomi Rakyat”
Koperasi Indonesia “ berdasarkan kekeluargaan”

SUMBER :http://dewimutz.wordpress.com/ekonomi-koperasi/
EKONOMI KOPERASI

ARTI, PENGERTIAN, FUNGSI DAN PERANAN KOPERASI





Koperasi adalah merupakan singkatan dari kata ko / co dan operasi / operation. Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang untuk bekerja sama demi kesejahteraan bersama. Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 1967, koperasi indonesia adalah organisasi ekonomi rakyat yang berwatak sosial dan beranggotakan orang-orang, badan-badan hukum koperasi yang merupakan tata susunan ekonomi sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.

Koperasi adalah jenis badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum.


Koperasi melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan asas kekeluargaan. Kinerja koprasi khusus mengenai perhimpunan, koperasi harus bekerja berdasarkan ketentuan undang-undang umum mengenai organisasi usaha (perseorangan, persekutuan, dsb.) serta hukum dagang dan hukum pajak. Organisasi koperasi yang khas dari suatu organisasi harus diketahui dengan menetapkan anggaran dasar yang khusus.

Secara umum, Variabel kinerja koperasi yang di ukur untuk melihat perkembangan atau pertumbuhan (growth) koperasi di Indonesia terdiri dari kelembagaan (jumlah koperasi per provinsi, jumlah koperasi per jenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi aktif dan nonaktif).Keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset, dan sisa hasil usaha.Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara tepat untuk dipakai melihat peranan pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional.Demikian pula dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang di sajikan. Dengan demikian variabel kinerja koperasi cenderung hanya dijadikan sebagai salah satu alat untuk melihat perkembangan koperasi sebagai badan usaha.

Berikut di bawah ini adalah landasan koperasi indonesia yang melandasi aktifitas koprasi di indonesia.

- LandasanIdiil = Pancasila
- Landasan Mental = Setia kawan dan kesadaran diri sendiri
- Landasan Struktural dan gerak = UUD 1945 Pasal 33 Ayat 1

A. Fungsi Koperasi / Koprasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

B. Peran dan Tugas Koperasi / Koprasi

1. Meningkatkan tarah hidup sederhana masyarakat indonesia
2. Mengembangkan demokrasi ekonomi di indonesia
3. Mewujudkan pendapatan masyarakat yang adil dan merata dengan cara menyatukan, membina, dan mengembangkan setiap potensi yang ada



Prinsip koperasi

Menurut UU No. 25 tahun 1992 Pasal 5 disebutkan prinsip koperasi, yaitu:

· Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka.

· Pengelolaan dilakukan secara demokratis.

· Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha masing-masing anggota (andil anggota tersebut dalam koperasi).

· Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal.

· Kemandirian.

· Pendidikan perkoprasian.

· kerjasama antar koperasi.

Jenis-jenis koperasi

Koperasi secara umum dapat dikelompokkan menjadi koperasi konsumen, koperasi produsen dan koperasi kredit (jasa keuangan). Koperasi dapat pula dikelompokkan berdasarkan sektor usahanya.

· Koperasi Simpan Pinjam

Koperasi Simpan Pinjam adalah koperasi yang bergerak di bidang simpanan dan pinjaman.

· Koperasi Konsumen

Koperasi Konsumen adalah koperasi beranggotakan para konsumen dengan menjalankan kegiatannya jual beli menjual barang konsumsi.

· Koperasi Produsen

Koperasi Produsen adalah koperasi beranggotakan para pengusaha kecil menengah(UKM) dengan menjalankan kegiatan pengadaan bahan baku dan penolong untuk anggotanya.

· Koperasi Pemasaran

· Koperasi Pemasaran adalah koperasi yang menjalankan kegiatan penjualan produk/jasa koperasinya atau anggotanya.

· Koperasi Jasa

Koperasi Jasa adalah koperasi yang bergerak di bidang usaha jasa lainnya.






Sumber modal koperasi

Seperti halnya bentuk badan usaha yang lain, untuk menjalankan kegiatan usahanya koperasi memerlukan modal.Adapun modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman.

Modal sendiri meliputi sumber modal sebagai berikut:

* Simpanan Pokok

* Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.

* Simpanan Wajib

* Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.

* Simpanan khusus/lain-lain misalnya:Simpanan sukarela (simpanan yang dapat diambil kapan saja), Simpanan Qurba, dan Deposito Berjangka.

* Dana Cadangan

Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri, pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

* Hibah

Hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

adapun modal pinjaman koperasi berasal dari pihak-pihak sebagai berikut:

· Anggota dan calon anggota

· Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi

· Bank dan Lembaga keuangan bukan banklembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku

· Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

· Sumber lain yang sah


Mekanisme pendirian koperasi

Mekanisme pendirian koperasi terdiri dari beberapa tahap. Pertama-tama adalah pengumpulan anggota, karena untuk menjalankan koperasi membutuhkan minimal 20 anggota.Kedua, Para anggota tersebut akan mengadakan rapat anggota, untuk melakukan pemilihan pengurus koperasi ( ketua, sekertaris, dan bendahara ).Setelah itu, koperasi tersebut harus merencanakan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga koperasi itu. Lalu meminta perizinan dari negara.Barulah bisa menjalankan koperasi dengan baik dan benar.
Pengurus koperasi

Pengurus koperasi dipilih dari kalangan dan oleh anggota dalam suatu rapat anggota. Ada kalanya rapat anggota tersebut tidak berhasil memilih seluruh anggota Pengurus dari kalangan anggota sendiri.Hal demikian umpamanya terjadi jika calon-calon yang berasal dari kalangan-kalangan anggota sendiri tidak memiliki kesanggupan yang diperlukan untuk memimpin koperasi yang bersangkupan, sedangkan ternyata bahwa yang dapat memenuhi syarat-syarat ialahmereka yang bukan anggota atau belum anggota koperasi (mungkin sudah turut dilayani oleh koperasi akan tetapi resminya belum meminta menjadi anggota).Dalam hal dapatlah diterima pengecualian itu dimana yang bukan anggota dapat dipilih menjadi anggota pengurus koperasi.
Sejarah berdirinya koperasi dunia

Gerakan koperasi digagas oleh Robert Owen (1771-1858), yang menerapkannya pertama kali pada usaha pemintalan kapas di New Lanark, Skotlandia.

Gerakan koperasi ini dikembangkan lebih lanjut oleh William King (1786–1865) – dengan mendirikan toko koperasi di Brighton, Inggris. Pada 1 Mei 1828, King menerbitkan publikasi bulanan yang bernama The Cooperator, yang berisi berbagai gagasan dan saran-saran praktis tentang mengelola toko dengan menggunakan prinsip koperasi.

Koperasi akhirnya berkembang di negara-negara lainnya.Di Jerman, juga berdiri koperasi yang menggunakan prinsip-prinsip yang sama dengan koperasi buatan Inggris.Koperasi-koperasi di Inggris didirikan oleh Charles Foirer, Raffeinsen, dan Schulze Delitch. Di Perancis, Louis Blanc mendirikan koperasi produksi yang mengutamakan kualitas barang.Di Denmark Pastor Christiansone mendirikan koperasi pertanian.
Gerakan koperasi di Indonesia

Sejarah singkat gerakan koperasi bermula pada abad ke-20 yang pada umumnya merupakan hasil dari usaha yang tidak sepontan dan tidak dilakukan oleh orang-orang yang sangat kaya.Meraka mempersatukan diri untuk memperkaya dirinya sendiri, seraya ikut mengembangkan kesejahteraan masyarakat di sekitarnya.Koperasi tumbuh dari kalangan rakyat, ketika penderitaan dalam lapangan ekonomi dan sosial yang di timbulkan oleh sistem kapitalisme demikian memuncaknya. Beberapa orang yang penghidupannya sederhana dengan kemampuan ekonomi terbatas, terdorong oleh penderitaan dan beban ekonomi yang sama, secara sepontan mempersatukan diri untuk menolong dirinya sendiri dan manusia sesamanya.

Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaja di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negri (priyayi).Ia terdorong oleh keinginanmya untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi.Maksud Patih tersebut untuk mendirikan koperasi kredit model seperti di Jerman.Ia dibantu oleh seorang asisten Residen Belanda (Pamong Praja Belanda) Assisten-Residen itu sewaktu cuti berhasil mengunjungi Jerman dan menganjurkan akan mengubah Bank Pertolongan Tabungan yang sudah ada menjadi Bak Pertolongan, Tabungan dan Pertanian.Selain pegawai negeri juga para petani perlu dibantu karena mereka makin menderita karena tekana para pengijon (pelepan uang). Ia juga menganjurkan merubah Bank tersebut menjadi koperasi.Di samping itu ia pun mendirikan lumbung-lumbung desa yang menganjurkan para petani menyimpan pada pada musim panen dan memberikan pertolongan pinjaman padi pada musim paceklik. Ia pun berusaha menjadikan lumbung-lumbung itu menjadi Koperasi Kredit Padi. Tetapi Pemerintah Belanda pada waktu itu berpendirian lain. Bank Pertolongan, Tabungan dan Pertanian dan Lumbung Desa tidak dijadikan Koperasi tetapi Pemerintah Belanda membentuk lumbung-lumbung desa baru, bank –bank Desa , rumah gadai dan Centrale Kas yang kemudian menjadi Bank Rakyak Indonesia (BRI).Semua itu adalah badan usaha Pemerntah dan dipimpin oleh orang-orang Pemerintah.

Pada zaman Belanda pembentuk koperasai belum dapat terlaksana, karena: 1. Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi. 2. Belum ada Undang-Undang yang mengatur kehidupan kopeasi. 3. Pemerintah jajahan sendiri masih ragu-ragu menganjurkan koperasi karena pertimbangan politik, khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum politik untuk tujuan yang membahayakan pemerintah jajahan itu.

Koperasi menjamur kembali, tetapi pada tahun 1933 keluar UU yang mirip UU no. 431 sehingga mematikan usaha koperasi untuk yang kedua kalinya. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai.Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat.

Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesi.

Perangkat organisasi koperasi

Rapat Anggota

Rapat anggota adalah wadah aspirasi anggota dan pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi, maka segala kebijakan yang berlaku dalam koperasi harus melewati persetujuan rapat anggota terlebih dahulu, termasuk pemilihan, pengangkatan dan pemberhentian personalia pengurus dan pengawas.

Pengurus

Pengurus adalah badan yang dibentuk oleh rapat anggota dan disertai dan diserahi mandat untuk melaksanakan kepemimpinan koperasi, baik dibidang organisasi maupun usaha. Anggota pengurus dipilih dari dan oleh anggota koperasi dalam rapat anggota.Dalam menjalankan tugasnya, pengurus bertanggung jawab terhadap rapat anggota. Atas persetujuan rapat anggota pengurus dapat mengangkat manajer untuk mengelola koperasi. Namun pengurus tetap bertanggung jawab pada rapat anggota.

Pengawas

Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk untuk melaksanakan pengawasan terhadap kinerja pengurus.Anggota pengawas dipilih oleh anggota koperasi di rapat anggota.Dalam pelaksanaannya, pengawas berhak mendapatkan setiap laporan pengurus, tetapi merahasiakannya kepada pihak ketiga.Pengawas bertanggung jawab kepada rapat anggota.

Tugas dan wewenang perangkat organisasi koperasi diatur oleh AD/ART koperasi yang disesuaikan dengan idiologi koperasi. Dalam manajemen koperasi perangkat organisasi koperasi juga disebut sebagai tim manajemen



SUMBER :

http://yuninugraha.blogdetik.com/2010/12/01/ekonomi%20koperasi/
www.wikipedia.co.id
www.organisasi.org

JENIS-JENIS KOPERASI

JENIS JENIS KOPERASI

Ada dua jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat,
yakni KUD dan KSP. KUD (Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang
subur pada masa pemerintahan orde baru. Sedangkan KSP
(Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era globalisasi saat ini.
KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa
“Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan
hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi,
sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan,
koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain
meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal,
dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi
dan kepentingan anggotanya. Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul
jenis-jenis koperasi.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
Secara umum, berdasar jenis usaha, koperasi terdiri atas Koperasi
Simpan Pinjam (KSP), Koperasi Serba Usaha (KSU), Koperasi Konsumsi,
dan Koperasi Produksi.
a. Koperasi Simpan Pinjam (KSP)

KSP adalah koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung
simpanan anggota dan melayani peminjaman. Anggota yang menabung
(menyimpan) akan mendapatkan imbalan jasa dan bagi peminjam
dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam ditentukan
melalui rapat anggota. Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
b. Koperasi Serba Usaha (KSU)

KSU adalah koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam.
Misalnya, unit usaha simpan pinjam, unit pertokoan untuk melayani
kebutuhan sehari-hari anggota juga masyarakat, unit produksi, unit wartel.
c. Koperasi Konsumsi

Koperasi konsumsi adalah koperasi yang bidang usahanya menyediakan
kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan yang dimaksud misalnya
kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
d. Koperasi Produksi

Koperasi produksi adalah koperasi yang bidang usahanya
membuat barang (memproduksi) dan menjual secara bersama-
sama. Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota
mendapatkan bantuan modal dan pemasaran.
Koperasi Berdasarkan Keanggotaannya
a. Koperasi Unit Desa (KUD)

Koperasi Unit Desa adalah koperasi yang beranggotakan masyarakat
pedesaan.Koperasi ini melakukan kegiatan usaha ekonomi
pedesaan, terutama pertanian.Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat
pemberantas hama tanaman, benih, alat pertanian, dan
memberi penyuluhan teknis pertanian.
b. Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI)

Koperasi ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI,
koperasi ini bernama Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI
bertujuan terutama meningkatkan kesejateraan para pegawai negeri
(anggota). KPRI dapat didirikan di lingkup departemen atau instansi.
c. Koperasi Sekolah

Koperasi Sekolah meiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru,
karyawan, dan siswa. Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha
menyediakan kebutuhan warga sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis,
makanan, dan lain-lain. Keberadaan koperasi sekolah bukan
semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi,
kepemimpinan, tanggung jawab, dan kejujuran.
Selain tiga jenis koperasi tersebut, sesuai keanggotaannya
masih banyak jenis lainnya. Misalnya koperasi yang anggotanya
para pedagang di pasar dinamakan Koperasi Pasar,
koperasi yang anggotanya para nelayan dinamakan Koperasi Nelayan.

PERMODALAN KOPERASI
Merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek. Koperasi harus
mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten

Sumber-sumber Modal Koperasi
1. Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967)
Simpanan Pokok
Simpanan Wajib
Simpanan Sukarela
Modal sendiri
2. Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
Modal Sendiri (equity capital), bersumber dari simpanan pokok anggota,
simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi / hibah
Modal pinjaman ( debt capital), bersumber dari anggota, koperasi lainnya,
bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi atau surat
berharga lainnya, serta sumber lain yang sah

Distribusi Cadangan Koperasi

1. Cadangan menurut UU No. 25 / 1992 adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan sisa hasil usaha yang dimaksudkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan
2. Sesuai anggaran dasar yang menunjuk pada UU No. 12 / 1967 menentukan
bahwa 25 % dari SHU yang diperoleh dari usaha anggota disisihkan untuk
cadangan, sedangkan SHU yang berasal bukan dari usaha anggota
sebesar 60 % disisihkan untuk cadangan


Manfaat Distribusi Cadangan
- memenuhi kewajiban tertentu
- meningkatkan jumlah operating capital koperasi
- sebagai jaminan untuk kemungkinan-kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan Usaha

PERAN KOPERASI

Dasar hukum operasional Koperasi Indonesia adalah UU
Nomor 25 Tahun 1992.Tentang fungsi, peran, dan prinsip
koperasi, diatur dalam Bab III pasal 4 (fungsidan peran koperasi)
dan pasal 5 (prinsip koperasi).
Berikut kutipan bunyi lengkap pasal 4 dan 5 UU Nomor 25 Tahun 1992.
Pasal 4
Fungsi dan peran koperasi adalah :
a. membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggotapada khususnya dan masyarakat
pada umumnya untuk meningkatkankesejahteraan
ekonomi dan sosialnya;
b. berperan serta secara aktif dalam upaya memeprtinggi kualitas
kehidupanmanusia dan masyarakat;
c. memperkokoh perkeonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan
ketahanaperekonomian nasional dengan Koperasi sebagai sokogurunya;
d. berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perkeonomian
nasionalyang merupakan usaha bersama berdasar atas asas
kekeluargaan dandemokrasi ekonomi.
Pasal 5
(1) Koperasi melaksanakan prinsip koperasi sebagai berikut :
a. keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka;
b. pengelolaan dilakukan secara demokratis;
c. pembagian sisa hasil usaha dialakukan secara adil sebanding
denganbesarnya jasa usaha masing-masing anggota;
d. pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal;
e. kemandirian.
(2) Dalam mengembangkan Koperasi, maka Koperasi melaksanakan
pula prinsipKoperasi sebagai berikut:
a. pendidikan perkoperasian;
b. kerja sama antarkoperasi.

Fungsi dan Tujuan Koperasi

Fungsi Koperasi

1. Sebagai urat nadi kegiatan perekonomian indonesia
2. Sebagai upaya mendemokrasikan sosial ekonomi indonesia
3. Untuk meningkatkan kesejahteraan warga negara indonesia
4. Memperkokoh perekonomian rakyat indonesia dengan jalan pembinaan koperasi

Tujuan koperasi

Tujuan utama koperasi adalah mewujudkan masyarakat adil makmur material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang – Undang Dasar 1945.

Dalam BAB II Pasal 3 Undang – undang RI No. 25 Tahun 1992, menyatakan bahwa koperasi bertujuan untuk:

“Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang – undang Dasar 1945”.

Menurut Bang Hatta, tujuan koperasi bukanlah mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.

Selanjutnya fungsi koperasi tertuang dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992 tentang perkoperasian, yaitu:

* Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
* Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
* Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai gurunya.
* Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
KONSEP KOPERASI

Menurut bapak koperasi Indonesia koperasi adalah uasaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong-menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi jasa kepada kawan berdasarka “seorang buat semua dan semua buat orang”.

Konsep koperasi terbagi tiga yaitu:

1. Konsep koperasi barat.

Yaitu merupakan organisasi ekonomi, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai kesamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi

2. Konsep koperasi sosialis

Yaitu koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.

Menurut koperasi ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis komunis.

3. Konsep koperasi Negara berkembang

Yaitu koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembionaan dan pengembangannya.

Perbedaan dengan komsep social:

Koperasi social : tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan probadi ke pemilikan kolektif.

Konsep Negara berkembang : tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.

SEJARAH KOPERASI DI INDONESIA

Menurut Drs. Muhammad Hatta (Bapak Koperasi Indonesia) koperasi adalah lembaga ekonomi yang sangat cocok di Indonesia karena sifat masyarakat yang kekeluargaan. Koperasi dikenalkan di Indonesia oleh R. Aria Wiriatmadja di Purwokerto, Jawa Tengah pada tahun 1896. Dia mendirikan koperasi kredit dengan tujuan membantu rakyatnya yang terjerat hutang dengan rentenir. Koperasi tersebut lalu berkembang pesat dan akhirnya ditiru oleh Boedi Oetomo dan SDI. Pada tahun 1942 Jepang menduduki Indonesia. Jepang lalu mendirikan koperasi kumiyai. Awalnya koperasi ini berjalan mulus. Namun fungsinya berubah drastis dan menjadi alat jepang untuk mengeruk keuntungan, dan menyengsarakan rakyat. Setelah Indonesia merdeka, pada tanggal 12 Juli 1947, pergerakan koperasi di Indonesia mengadakan Kongres Koperasi yang pertama di Tasikmalaya. Hari ini kemudian ditetapkan sebagai Hari Koperasi Indonesia.
Kemudian, melalui perjuangan yang cukup panjang pada tahun 1927 keluar peraturan tentang “Perkumpulan Koperasi Bumi Putera” No. 91 tahun 1927. Melalui peraturan tersebut maka izin mendirikan koperasi di perlonggar. Kongres koperasi 1 diselenggarakan atas dorongan Bung Hatta pada tanggal 12 Juli 1947 di Tasikmalaya.

Keputusan penting dalam kongres I antara lain :

* Mendirikan Sentral Organisasi Koperasi Rakyat (SOKRI) yang berkedudukan di Tasikmalaya.
Mengajukan berdirinya “Koperasi Desa” dalam rangka mengatur perekonomian pedesaan.
Menetapkan tanggal 12 Juli sebagai hari koperasi.

Pada bulan Juli 1953 diadakan kongres koperasi ke II di Bandung keputusan penting dalam kongres tersebut adalah :

* Mengangkat Bung Hatta sebagai Bapak Koperasi Indonesia.
* SOKRI di ubah menjadi Dewan Koeprasi Indonesia.

Pada bulan September 1956 diadakan Kongres Koperasi ke III di Jakarta keputusan penting yang dihasilkan dalam kongres tersebut antara lain :

* Penyempurnaan Organisasi Gerakan Koperasi.
* Menghimpun bahan untuk undang-undang perkoperasian.

Undang-undang perkoperasian yang pakai hingga saat ini adalah UU Perkoperasian No. 25 tahun 1992. Seperti badan usaha lain, koperasi mempunyai kelebihan dan kelemahan.

Kelebihan koperasi yaitu :

1.Usaha koperasi tidak hanya diperuntukkan kepada anggotanya saja, tetapi juga untuk masyarakat pada umumnya.
2.Koperasi dapat melakukan berbagai usaha diberbagai bidang kehidupan ekonomi rakyat.
3.Sisa Hasil Usaha (SHU) yang dihasilkan koperasi dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha masing-masing anggota.
4.Membantu membuka lapangan pekerjaan.
5.Mendapat kesempatan usaha yang seluas-luasnya dari pemerintah.
6.Mendapat bimbingan dari pemerintah dalam rngka mengembangkan koperasi.

Kelemahan koperasi yaitu:

1.Umumnya, terdapat keterbatasan Sumber Daya Manusia, baik pengurus maupun anggota terhadap pengetahuan tentang perkoperasian.
2.Tidak semua anggota koperasi berperan aktif dalam pengembangan koperasi.
3.Koperasi identik dengan usaha kecil sehingga sulit untuk bersaing dengan badan usaha lain.
4.Modal koperasi relatif terbatas atau kecil bila dibandingkan dengan badan usaha lain.

Sumber: www.wikipedia.com dan http://zhes.wordpress.com

Referensi :

http://gilangjaelani.blogspot.com/2010/10/fungsi-dan-tujuan-koperasi.html