Senin, 18 Juni 2012

MEREK, SUATU PRODUK HUKUM & PENGEMBANGAN BISNIS

Mungkin kata “MEREK” sudah tidak asing lagi terdengar di masyarakat. Dengan adanya MEREK maka akan mempermudah masyarakat untuk mengenal atau mengetahui suatu produk baik itu barang atau jasa yang menjadi ciri khasnya sehingga meningkatkan nilai konsumtif dari produk tersebut, memperlancar perdagangan, menjaga kualitas, serta melindungi produsen dan konsumen. Dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek, pengertian Merek itu sendiri adalah “tanda yang berupa gambar, nama, kata, huruf- huruf, angka- angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur- unsur tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.” (Pasal 1 Ayat 1). Begitu halnya dengan anda, walaupun anda sudah dikenal tetapi teman- teman anda akan merasa kesulitan untuk memanggil anda jika anda tidak mempunyai nama. Maka ini juga berlaku untuk barang dagangan. Ketika konsumen ingin membeli produk anda maka akan mengalami kesulitan untuk mengkomunikasikannya jika tidak mempunyai nama ( merek). Dengan adanya suatu merek, maka pengusaha akan dengan mudah untuk mensosialisasikan produknya kepada pelanggan. Mungkin untuk tahap awal pengusaha dapat menarik konsumen dari orang-orang yang dikenalnya terlebih dahulu yang mana percaya akan kwalitas dari produk tersebut. Tetapi dengan adanya merek serta kwalitas produk yang sudah teruji, maka masyarakat tidak perlu lagi harus mengenal pengusahanya melainkan merek produk yang disosialisasikannya tersebut yang akan menarik masyarakat untuk menjadi konsumen serta akan memudahkan konsumen untuk merekomendasikan suatu produkn kepada konsumen lain. Disamping itu merek dagang suatu produk juga dapat mempengaruhi pandangan konsumen terhadap produk. Sehingga untuk mendaftarkan merek kita perlu mencari nama yang mudah untuk diingat oleh masyarakat. Sebut saja merek permen “KOPIKO” yang sudah menjadi merek bukan hanya secara nasional tetapi juga Internasional. Dimana konsumen akan berpandangan bahwa bahan utama dari permen “KOPIKO” adalah kopi yang notabene adalah minuman pengusir ngantuk. Sehingga “KOPIKO” merupakan permen pilihan yang tepat untuk menghilangkan ngantuk disaat konsumen tidak mempunyai cukup waktu untuk menikmati segelas kopi. Dari penjelasan diatas maka merek dapat mewakili image produk. Pada awal usaha, pengusaha mungkin dapat menjalankan usahanya tanpa merek. Sehingga masa ini dapat dimanfaatkan pengusaha untuk konsentrasi pada penjualan serta kwalitas produk. Dan apabila telah terjadi perkembangan dalam penjualan maka merek dagang perlu didaftarkan agar dapat berkembang lebih luas lagi. Hal yang tidak kalah penting ketika mendaftarkan merek dagang tersebut guna untuk menghindari penggunaan merek dagang oleh produsen lain untuk mendompleng kesuksesan yang telah kita rintis dari awal. Contohnya kasus merek jasa “ DAPUR SEAFOOOD” yang terletak di Pantai Indah Kapuk Jakarta Utara yang mana merek jasa restoran itu digunakan oleh “ DAPUR SEAFOOD” yang berlokasi di Cibubur. Hal ini sangat merugikan pemilik hak merek jasa karena dengan memakai, menggunakan, menjual, dan memperdagangkan merek jasa “ DAPUR SEAFOOD”, yang mana mengakibatkan kerugian dan terkecohnya para pelanggan Restoran “DAPUR SEAFOOD” Pantai Indah Kapuk. Kasus ini akhirnya diselesaikan dengan adanya permintaan maaf dari pihak “DAPUR SEAFOOD” Cibubur. Kasus diatas hanyalah salah satu contoh dari banyaknya kasus merek dagang di Indonesia. Banyak lagi kasus pelencengan merek yang menimpa perusahaanperusahaan besar Nasional ataupun Internasional. Didalam masyarakat luas, tersebar mitos apabila usaha kecil ataupun menengah tidak perlu membangun merek. Hal tersebut salah besar Karena walaupun usaha besar, sedang ataupun kecil, tetap memerlukan merek dagang. Dalam Pasal 3 UU No. 15 Tahun 2001 tentang merek, jelas disebutkan bahwa Hak atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada pemilik Merek yang terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri Merek tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya. Sehingga manfaat nyata yang didapat dalam pendaftaran merek bagi sebuah bisnis serta pengembangan bisnis itu sendiri adalah: 1. Adanya identitas dari sebuah produk 2. Membedakan produk dari pesaing bisnis 3. Peningkatan penjualan 4. Membangun loyalitas konsumen 5. Melancarkan komunikasi pemasaran 6. Terbukanya peluang bisnis untuk waralaba, licensing dan joint venture. 7. Menciptakan daya tarik bagi stakeholder Dengan adanya beberapa manfaat yang dijabarkan diatas, maka apakah para pelaku usaha masih ragu untuk mendaftarkan merek dagang? Untuk memperjelas manfaat- manfaat dari pendaftaran merek maka diperlukan beberapa strategi-strategi marketing dalam menjalankan sistem bisnis untuk memperoleh hasil maksimal. Menurut Robert T. Kiyosaki, orang didunia memperoleh uang dari 4 (empat) kuadran yaitu: – Employee ( E): orang memperoleh uang dengan bekerja pada perusahaan – Self Employee (S): orang yang bekerja mendapatkan uang dengan bekerja secara mandiri, berdiri sendiri. – Business Owner (B) : pemilik perusahaan, atau pemilik suatu usaha. – Investor (I) : penanam modal. Langkah pertama berbisnis mungkin diawali dengan menjadi orang dikuadran S terlebih dahulu, yaitu ada turun tangan sendiri. Setelah itu berusahalah untuk menyisihkan sebagian keuntungan anda sebagai langkah kedua. Memang akan ada banyak alasan untuk tidak menabung. Salah satunya penghasilan belum cukup. Tetapi jika tidak anda paksakan sekarang maka anda akan menunda untuk maju. Disinilah keseriusan anda diuji untuk pengembangan usaha. Karena tabungan ini bukan untuk membeli barang-barang konsumtif, melainkan untuk diinvestasikan kembali. Langkah selanjutnya yaitu langkah ketiga adalah membenah sistem anda. Disini yang perlu dibenah adalah dimulai dari bahan- bahan dasar dari produk anda. Apabila ingin mendapatkan hasil yang maksimal maka diperlukan bahanbahan dasar yang berkwalitas juga. Selain itu teruslah belajar dari pengalaman. Penuhi setiap prosedur- prosedur agar dapat menjamin kwalitas dari suatu produk. Langkah keempat yang harus dijalankan adalah kreatif. Carilah ide-ide yang menarik yang menimbulkan rasa penasaran konsumen. Dengan begitu akan timbul rasa keingintahuan dari konsumen terhadap produk anda. Karena didasari kwalitas yang telah teruji serta dikemas dengan kreatifitas maka akan mengurangi nilai sensitif konsumen terhadap harga produk. Misalnya. Seseorang akan tetap setia dengan suatu produk A walaupun terdapat produk saingan lain yang memiliki harga dibawah produk A karena telah timbul kepercayaan akan produk A tersebut. Kepercayaan konsumen adalah target yang harus anda raih dalam menjalankan suatu usaha. Langkah kelima adalah saatnya untuk menjadi business owner atau orang di kuadran B dalam cash flow apabila sistem anda telah berjalan dengan baik. Anda dapat melepaskan bisnis anda dan biarkan orang lain yang melakukannya. Disini lakukanlah perekrutan dan pelatihan terhadap karyawan agar semua dapat berjalan sesuai sistem yang telah anda bangun. Awasi seluruh kegiatan usaha anda. Apabila ada kekurangan, perbaikilah sistem tersebut agar menjadi lebih baik lagi walaupun tanpa pengawasan anda. Apabila ini berhasil maka anda telah menjadi seorang business owner. Langkah keenam adalah saatnya anda mengembangkan usaha anda. Hal ini dapat dilakukan dengan membuka cabang atau menjual waralaba. Apabila anda belum sanggup untuk membuka cabang karena faktor kurangnya modal, anda dapat mengatasinya dengan mencari orang di kuadran I yaitu, investor. Selain itu dengan menjual waralaba, merupakan suatu alternatif yang menguntungkan. Selain tidak perlu mengeluarkan modal, anda tetap bias mendapatkan uang walaupun keuntungannya lebih kecil. Namun satu hal yang penulis anjurkan sebelum langkah keenam dilakukan adalah lindungilah aset anda terlebih dahulu terutama asset yang berupa merek dagang dan sistem. Anda perlu berkonsultasi dengan orang yang pakar dibidang hukum bisnis agar usaha anda menjadi usaha yang luar biasa. Selamat mencoba. Sumber : http://chowlawfirm.co.id/writings/pdf/MEREK%2C%20SUATU%20PRODUK%20HUKUM%20%20dan%20Pengembang%20BISNIS.pdf

1 komentar:

  1. hal terpenting dalam memilih maupun akan menjalankan Business Opportunity,Franchise,atau Waralaba
    bukan semata-mata terletak pada seberapa bagus produk yang akan di jual,serta seberapa besar kebutuhan pasar akan produk tersebut.
    pernahkah terbayangkan tiba-tiba anda harus mengganti merek disaat business sedang berkembang pesat karena adanya tuntutan dari pihak lain atas Merek yang digunakan ?

    Sedangkan untuk mendapatkan konsumen yang loyal,kita harus selalu mengedepankan innovation. namun besarnya biaya untuk menebus sebuah innovation tanpa adanya perlindungan hukum terhadap merek merupakan langkah yang sia-sia,
    coba anda bayangkan berapa banyak waktu,tenaga,fikiran,bahkan uang yang terbuang demi tercapainya innovation sebuah merek.bagaimana rasanya jika merek tersebut di palsukan oleh competitors anda? Kesadaran akan pentingnya mendaftarkan merek dagang merupakan bukti nyata keseriusan anda dalam membangun sebuah business.

    inilah pentingnya fungsi daftar merek,desain industri,hak cipta,serta paten.

    Konsultasikan merekdagang anda segera pada www.ipindo.com konsultan HKI terdaftar.

    BalasHapus