Selasa, 06 Mei 2014

ANALISIS LAPORAN KEUANGAN PT. TELKOM



ANALISIS LAPORAN KEUANGAN
PT. TELKOM

Akuntansi Internasional


Kelompok 3 :
1.   Alien Dwi Putri
2.   Anindya Dita Khoirina
3.   Anita Hotmaulina Manik
4.   Sarah Triwulan
5.   Yolanda Bella Chrisandri
Kelas             : 4EB13


UNIVERSITAS GUNADARMA
DEPOK
2013

BAB I
PENDAHULUAN

1.1  LATAR BELAKANG
Good Corporate Governance (CG) merupakan isu yang relatif baru dalam dunia manajemen bisnis. Secara umum, Corporate Governance terkait dengan sistem mekanisme hubungan yang mengatur dan menciptakan insentif yang pas diantara para pihak yang mempunyai kepentingan pada suatu perusahaan agar perusahaan dimaksud dapat mencapai tujuan-tujuan usahanya secara optimal.
Corporate Governance itu adalah suatu sistem yang dibangun untuk mengarahkan dan mengendalikan perusahaan sehingga tercipta tata hubungan yang baik, adil dan transparan di antara berbagai pihak yang terkait dan memiliki kepentingan (stakeholder) dalam perusahaan.
Good Corporate Governance (GCG) juga berarti suatu proses dan struktur yang digunakan untuk mengarahkan dan mengelola bisnis dan akuntabilitas perusahaan dengan tujuan utama mempertinggi nilai saham dalam jangka panjang dengan tetap memperhatikan kepentingan stakeholder lain.
Saat ini penerapan Good Corporate Governance (“GCG”) DIselaraskan dengan dinamika bisnis yang terjadi. Untuk mewujudkannya, Telkom menerapkan GCG yang terintegrasi dengan pengelolaan kepatuhan, manajemen risiko dan pengendalian internal. Langkah ini Kami tempuh agar Perusahaan memiliki pengetahuan dan kapabilitas untuk mengelola Governance, Risk and Compliance (“GRC”) yang sejalan dengan pengelolaan kinerja bisnis dan mampu mengantarkan organisasi mencapai kelangsungan hidup Perusahaan. Terutama penerapan manajemen risiko, meskipun awalnya tidak mudah dan membutuhkan waktu untuk dapat menguasai kompetensi, memperoleh keakuratan dalam mengidentifikasi risiko industri dan organisasi, serta mampu menjadikan budaya risiko sebagai bagian dari budaya karyawan, akhirnya berkat kesungguhan/konsistensi dan kesabaran manajemen saat ini diperoleh hasil manajemen risiko telah mewarnai dan berkontribusi positif dalam proses perencanaan, pengambilan keputusan dan penguatan penerapan GCG di Telkom Group.


1.2       RUMUSAN MASALAH
Adapun yang menjadi masalah dalam makalah kami ini dalah sebagai berikut:
1.      Apa yang dimaksud dengan tata kelola (Governance) ?
2.      Bagaimana penerepan tata kelola dalam perencanaan perusahaan ?



1.3       TUJUAN MASALAH
Adapun yang menjadi tujuan dari makalah ini dalah sebagai berikut:
1.      Menjelaskan apa yang dimaksud dengan tata kelola (Governance).
2.      Menjelaskan penerapan tata kelola dalam perencanaan perusahaan .





















BAB II
LANDASAN TEORI

2.1       PENGERTIAN GOVERNANCE
Menurut Shann Turnbull (1997), tata kelola perusahaan menggambarkan semua pengaruh yang mempengaruhi proses kelembagaan, termasuk menunjuk kontroler dan atau regulator, yang terlibat dalam mengorganisir produksi dan penjualan barang serta jasa. Dijelaskan juga bahwa tata kelola perusahaan mencakup semua jenis perusahaan atau perusahaan yang didirikan tidak menurut hukum perdata.
Sedangkan menurut  Gillan & Starks (1998) dalam Gillan (2006) mendefinisikan tata kelola perusahaan sebagai sistem dari hukum-hukum, gangguan-gangguan, dan faktor-faktor yang mengontrol operasi pada perusahaan. Dengan mengabaikan definisi khusus yang biasa digunakan, penelitian-penelitian biasanya melihat  mekanisme tata kelola perusahaan sebagai masuknya satu dari dua kelompok: baik internal perusahaan atau eksternal perusahaan.
Dari kedua definisi diatas, maka kami menyimpulkan bahwa tata kelola perusahaan adalah suatu sistem kontrol perusahaan yang mencakup pihak internal maupun eksternal perusahaan dalam mengelola perusahaan tersebut.               
Gambar di atas menggambarkan tentang Corporate governance: beyond the balance sheet model.
Dalam gambar ini memberikan perspektif yang lebih komprehensif dari perusahaan dan tata kelola perusahaan. Undang-undang, pasar, politik, budaya, dan komunitas berperan penting dalam tata kelola perusahaan selain faktor-faktor internalnya. Ini menunjukkan kenyataan dari lingkungan tata kelola. Sebagai contoh, di Amerika Serikat, beberapa negara bagian memiliki undang-undang stakeholder di mana tawaran pengambilalihan yang tidak diminta dapat ditolak jika pengambilalihan ini berdampak buruk terhadap masyarakat disekitar tempat perusahaan beroperasi.
Tata kelola pusat terbagi menjadi dua klasifikasi luas, yaitu Tata Kelola Internal dan Tata Kelola Eksternal. Gillan dan Starks (1998) dalam Gillan (2006) membagi Tata Kelola Internal ke dalam 5 kategori dasar, yaitu:
1.           Dewan direksi (meliputi peran, struktur, dan insentif mereka)
2.           Insentif manajerial
3.      Struktur modal
4.      Anggaran rumah tangga dan piagam ketentuan (atau tindakan antitakeover)
5.      Sistem pengendalian internal



Sedangkan Tata Kelola Eksternal juga dibagi ke dalam 5 kelompok dasar, yaitu:
1.     Hukum dan peraturan, khususnya hukum federal, peraturan organisasi tersebut, hukum negara bagian
2.  Pasar1 (meliputi pasar modal, pasar untuk pengendalian perusahaan,  pasar tenaga kerja, dan, pasar produk)
3.  Pasar 2 meliputi pemberi tekanan pada penyedia informasi pasar modal (seperti pemberi kredit, modal, dan analis tata kelola)
4.   Pasar 3, berfokus pada akuntansi, keuangan, dan layanan resmi dari pihak luar untuk perusahaan (termasuk proses audit, direksi, dan pekerja penanggung jawab asuransi dan penasehat investasi perbankan)
5.  Sumber pribadi dari pengawasan eksternal, terutama media dan tuntutan hukum eksternal.








BAB III
PEMBAHASAN

3.1 KONSEP DAN LANDASAN
Konsep penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan (accountable), dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan. Penerapan praktik-praktik GCG merupakan salah satu langkah penting bagi Telkom untuk meningkatkan dan memaksimalkan nilai Perusahaan (corporate value), mendorong pengelolaan Perusahaan yang profesional, transparan dan efisien dengan cara meningkatkan prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dapat dipercaya, bertanggung jawab dan adil sehingga dapat memenuhi kewajiban secara baik kepada Pemegang Saham, Dewan Komisaris, mitra bisnis, serta pemangku kepentingan.
Mengingat pentingnya GCG maka telah dilakukan bentuk penguatan komitmen manajemen seluruh komisaris dan Direksi Telkom Group pada acara Rapat Pimpinan Telkom berupa pernyataan dan penandatanganan komitmen implementasi GCG Telkom Group. Ini menunjukkan kesungguhan Dewan Komisaris dan Direksi Telkom Group untuk memprioritaskan penerapan GCG.
Komitmen Kami untuk menerapkan instrument GCG tidak hanya untuk mematuhi peraturan yang berlaku di pasar modal namun diyakini sebagai kunci sukses dalam upaya pencapaian kinerja usaha yang efektif, efisien serta berkelanjutan yang sangat diperlukan dalam memenangi persaingan pasar. Tahun 2011 merupakan tahun penguatan penerapan GCG di seluruh group usaha (tata kelola Anak Perusahaan).
Menyikapi transformasi organisasi menuju portfolio bisnis TIME, maka Perusahaan memandang perlu untuk meningkatkan kualitas praktik GCG yang telah ada untuk dikuatkan lagi dalam sebuah komitmen GCG yang ditandatangani oleh seluruh Dewan Komisaris dan Direksi Telkom Group. Penguatan GCG dalam hal ini dimaksudkan agar penerapan GCG senantiasa melekat dan selaras dengan tuntutan bisnis dan kondisi industry saat ini.

Melalui Sub-Direktorat Business Effectiveness dan Sub Direktorat Organizational Development penguatan GCG Telkom Group dibangun sekaligus terus menerus memperbaiki praktik GCG yang telah ada menuju diterapkannya pengelolaan Perusahaan yang beretika (GCG as ethics) dan menjadikan GCG sebagai bagian yang tidak dapat dipisahkan dalam kehidupan sehari-hari mengelola Perusahaan (GCG as knowledge) serta terintegrasinya pengelolaan GCG dan manajemen risiko Perusahaan. Selain itu, sebagai Perusahaan publik yang patuh pada peraturan otoritas pasar modal, baik Bapepam-LK maupun SEC, Telkom menerapkan dan menjunjung tinggi kebijakan serta nilai nilai yang terkandung dalam praktik tata kelola Perusahaan yang penerapannya mengacu pada international best practices serta Pedoman Pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan Indonesia (“Indonesia Code of GCG”) yang dikeluarkan oleh Komite Nasional Kebijakan Governance (KNKG) di Indonesia.
Sebagai Perusahaan yang sahamnya tercatat di NYSE, Telkom berkewajiban untuk mematuhi ketentuan yang dimuat dalam Sarbanes Oxley Act Tahun 2002 (“SOA”) serta peraturan yang masih berlaku lainnya. Peraturan dan ketentuan dalam SOA yang relevan dengan bisnis Telkom di antaranya (i) SOA Seksi 404 yang mensyaratkan manajemen Telkom untuk bertanggung jawab atas dilakukannya dan dipeliharanya pengendalian internal terhadap pelaporan keuangan (“ICOFR”) yang memadai sehingga memastikan keandalan pelaporan keuangan Telkom dan persiapan penerbitan laporan keuangan yang selaras dengan SAK Indonesia.
Sejauh ini Telkom beserta Anak Perusahaan telah berkomitmen untuk melakukan kajian dan audit menyeluruh untuk menjamin rancangan dan implementasi ICOFR yang efektif dan terintegrasi dalam laporan keuangan Perusahaan. (ii) SOA seksi 302 yang menghendaki tanggung jawab dari pihak manajemen Telkom terhadap pembuatan, pemeliharaan dan pengevaluasian terhadap efektivitas prosedur dan pengendalian pengungkapan untuk memastikan kesesuaian informasi yang diungkapkan dalam laporan dengan Exchange Act dan telah dicatat, diproses, dirangkum dan dilaporkan dalam periode waktu yang tersedia untuk kemudian diakumulasikan dan dikomunikasikan kepada manajemen Perusahaan, termasuk Direktur Utama dan Direktur Keuangan, untuk kepentingan pengambilan keputusan terkait dengan pengungkapan yang diperlukan. Penjelasan lebih lanjut mengenai hasil kajian manajemen terhadap prosedur dan pengendalian pengungkapan ICOFR dan pengungkapan terkait dapat dilihat pada seksi “Prosedur dan Pengendalian”. Kami juga mematuhi dan tunduk terhadap ketentuan yang berlaku di Bapepam-LK dan SEC mengenai independensi anggota Komite Audit.


3.2 KERANGKA KERJA DAN KINERJA GCG TELKOM
Komitmen Kami untuk menjalankan GCG tertuang dalam kerangka kerja yang diatur sesuai kebijakan penerapan GCG yaitu Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007. Dalam kerangka kerja tersebut terintegrasi beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu memastikan bahwa setiap transaksi, baik transaksi internal maupun eksternal dijalankan secara beretika dan sesuai dengan praktik tata kelola Perusahaan yang baik dan benar.
Telkom menyadari bahwa keberhasilan Perseroan sangat didukung oleh terbentuknya nilai-nilai inti dan budaya Perusahaan serta mampu menerapkan GCG, untuk itu Telkom membangun kerangka GCG dan Roadmap untuk memastikan bahwa penerapan GCG disusun berdasarkan kesepahaman bersama antara manajemen dengan seluruh elemen Perusahaan serta terinternalisasi dalam menjalankan usaha Perusahaan berdasarkan 4 (empat) pilar utama yang Kami pandang sebagai pondasi bagi kokohnya penerapan GCG yang meliputi:
a. Pelaksanaan etika bisnis yang didalamnya memuat tata nilai budaya Perusahaan, yang setiap tahun dikomunikasikan dan disurvey pemahamannya kepada karyawan;
b. Pengelolaan kebijakan dan prosedur operasional yang efektif sesuai dengan tuntutan bisnis, sebagai pedoman pengelolaan Perusahaan dan menjadi panduan bekerja karyawan;
c.  Penerapan manajemen risiko secara terpadu berbasis COSO Enterprises Risk Management
d. Pengawasan internal dan penerapan pengendalian internal berbasis COSO Internal Control utamanya pengendalian internal atas pelaporan keuangan




STRUKTUR TATA KELOLA PERUSAHAAN

Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan GCG, Kami senantiasa memperbaiki struktur maupun prosedur pelaksanaannya dan memastikan penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi dan kewajaran di setiap lini Perusahaan. Hal ini bertujuan untuk menghindari potensi risiko benturan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, fungsi serta tanggung jawab baik di level Dewan Komisaris, Direksi, manajemen maupun karyawan Telkom.

Secara internal, struktur maupun prosedur pelaksanaannya diatur dalam Keputusan Direksi No.29 Tahun 2007 yang memuat kerangka kerja operasional terpadu untuk memastikan agar setiap transaksi yang dilakukan baik internal maupun eksternal telah dilakukan sesuai dengan etika maupun praktik tata kelola perusahaan yang baik dan benar.
Keefektifan dari setiap penggunaan kebijakan selalu dievaluasi perusahaan setiap tahun. Pada saat yang sama, perusahaan juga menjamin pengawasan terhadap pelaksanaannya akan dilakukan secara independen dan menyeluruh untuk mencapai target efesiensi di seluruh lini organisasi sekaligus menjaga integritas Perusahaan di mata otoritas dan publik secara luas.


PENERAPAN IFRS DI TAHUN 2011

Perubahan yang cukup besar terkait pelaporan keuangan tahun 2011 adalah berkaitan dengan penerapan standar pelaporan keuangan International Financial Reporting Standard (“IFRS”). Mengingat pelaporan keuangan di Telkom telah menerapkan pengendalian internal sebagaimana ketentuan SOX Section 404, maka rancangan dan penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan perlu mengalami penyesuaian yang cukup besar agar sesuai dengan ketentuan standar akuntansi yang berlaku.

Hal tersebut meliputi kebijakan akuntansi, organisasi dan aplikasi TI, termasuk perubahan rancangan dan penerapan pengendalian internal atas pelaporan keuangan yang diikuti dengan pengembangan kompetensi pengetahuan IFRS kepada karyawan yang terlibat. Komitmen untuk menerapkan IFRS merupakan keputusan manajemen, bahwa Telkom akan melakukan adopsi lebih awal dari roadmap DSAK IAI atas Standar Pelaporan Keuangan IFRS.

Untuk itu sejak tahun 2010 dibentuk tim khusus disebut dengan Gugus Tugas IFRS yang bertanggung jawab mempersiapkan implementasi IFRS mulai dari fase penilaian, desain, implementasi sampai tahap kestabilan yang direncanakan akan tercapai pada tahun 2012. Bagi Telkom, implementasi IFRS memiliki tantangan tersendiri, selain harus menyampaikan Laporan Keuangan dalam standar IFRS ke US SEC, Telkom pun harus menyampaikan Laporan Keuangannya dengan SAK Indonesia ke Bapepam-LK dengan tetap memperhatikan norma-norma pengendalian internal. Terkait dengan penerapan IFRS, Telkom juga berperan aktif mendukung implementasi IFRS di BUMN lainnya dan terlibat sebagai narasumber, berikut beberapa kegiatan yang telah dilakukan:

• Telkom terlibat aktif menjadi Tim Kerja Koordinasi BUMN untuk Antisipasi Penerapan IFRS ke dalam SAK Indonesia, salah satu wujudnya adalah menjadi narasumber dan pengajar untuk workshop penerapan SAK Indonesia Baru (IFRS) untuk BUMN;
• Telkom memberikan jasa pendampingan konvergensi SAK Indonesia-IFRS kepada salah satu BUMN di Indonesia dan ini merupakan langkah awal untuk membantu proses konvergensi di BUMN-BUMN lainnya;
• Telkom menjadi pembicara utama dalam Seminar IFRS untuk Auditor dengan tema ”Internal Auditors Need to Know IFRS Conversion” pada tanggal 11-13 April 2011 di Bandung; dan
• Secara rutin melakukan sosialisasi dan workshop atas implementasi IFRS ke Anak Perusahaan Telkom.

3.3 PENERAPAN BUDAYA PERUSAHAAN DAN ETIKA BISNIS

Moral dan etika Kami maknai sebagai landasan penerapan GCG di Perusahaan, hal ini mengingat bahwa organisasi tidak lain adalah terdiri dari orang-orang di dalamnya. Seiring waktu pembelajaran Kami dalam mengelola GCG, maka penerapan GCG merupakan cara atau pendekatan mencapai sukses perusahaan melalui pencapaian keunggulan kinerja Perusahaan (be profitable), kepatuhan (obey the law), menjalankan bisnis yang beretika (be ethical) dan membentuk kesadaran Perusahaan dan karyawan yang memiliki kepekaan tanggung jawab social kepada masyarakat sebagai wujud menjadi warga negara yang baik agar Telkom terus maju dan dicintai pelanggannya.

Code of Conduct The Telkom Way Telkom senantiasa membangun sistem dan budaya Perusahaan yang terintegrasi sebagai pendekatan pengelolaan bisnis yang komprehensif untuk mencapai keunggulan Kinerja Perusahaan (be profitable), menjalankan kepatuhan (obey the law), menjalankan bisnis yang beretika (be ethical) dan dimilikinya kesadaran Perusahaan dan karyawan yang peka akan tanggung jawab sosial kepada masyarakat sebagai wujud menjadi warga negara yang baik. Lebih dari itu, sistem dan budaya dibangun untuk mewujudkan citacita agar Telkom terus maju, dicintai pelanggannya, kompetitif di industrinya dan dapat menjadi role model perusahaan sejenis.

Sistem dan budaya seperti dua sisi mata uang yang tidak terpisahkan, budaya perusahaan akan terbentuk karena adanya sistem yang dijalankan secara konsisten atau sebaliknya, sistem tersebut tidak akan memiliki makna tanpa disertai nilai-nilai moral yang yang mendasari perilaku karyawan dalam bekerja. Tradisi membangun sistem dan budaya dapat kita temukan di setiap era kepemimpinan Telkom. Dalam penerapannya, budaya Perusahaan terus dikembangkan agar sesuai dengan tuntutan dan perubahan lingkungan bisnis yang terjadi, dimana sejak tahun 2009 telah dilakukan transformasi menuju budaya baru Perusahaan yang disebut dengan “The Telkom Way”.

Nilai-nilai Perusahaan
Budaya Perusahaan The Telkom Way memiliki lima nilai-nilai perusahaan yaitu: Commitment to long term, Customer first, Caring-meritocracy, Co-creation of win-win partnership, dan Collaborative innovation yang selanjutnya Kami sebut dengan istilah 5C.





3.4 PERLINDUNGAN KONSUMEN

Sebagai wujud tanggung jawab penerapan GCG kepada pelanggan dan masyarakat dan sejalan dengan misi Kami untuk memberikan layanan yang terbaik, nyaman, produk berkualitas dan harga yang bersaing, Kami terus menjaga komunikasi dengan para pelanggan. Kami menyadari komunikasi yang lancar dan proaktif berperan penting bagi kelangsungan bisnis Perusahaan di samping memastikan kualitas yang sesuai dengan standar. Dalam rangka memastikan pemenuhan standar layanan purna jual, Kami berkomitmen untuk menerapkan kompensasi yang adil melalui pemberlakuan SLG (“Service Level Guarantee”, Garansi Purna Jual).

Komitmen Kami terus Kami sesuaikan dengan tuntutan konsumen dan masyarakat sebagaimana ketentuan yang telah Kami atur dalam kebijakan Perusahaan KD DIRJASA No.C.tel.1758/ YN000/JAS 53/04 tahun 2004 dan KD ND.C000 No.C.Tel.18/4N000/KNS-24/06 tahun 2006. Beberapa cara telah Kami lakukan dan terus Kami sempurnakan di tahun 2011, tidak lain untuk memberikan kenyamanan dan jaminan perlindungan konsumen melalui pengelolaan keamanan produk (product safety), layanan pengaduan dan jaminan purna jual antara lain:

1. Menjamin kualitas dan keamanan produk/layanan untuk memastikan kesesuaian proses pengambilan keputusan dalam peluncuran produk/layanan terhadap standar pengembangan produk/layanan yang harus Kami patuhi (Kami menyebutnya STARPRO) dan analisis 8 IC (Internal Capabilities) sebelum produk/ layanan ditawarkan ke konsumen dan publik;
2. Memegang prinsip untuk memastikan produk dan layanan yang dihasilkan bernilai tinggi dan mampu menciptakan manfaat yang sebesarbesarnya serta mampu mendorong perekonomian masyarakat dan negara;
3. Selalu menjaga kode etik dalam penjualan produk (penjualan langsung), promosi dan beriklan;
4.Menerapkan praktik beriklan yang beretika dengan memperhatikan ketentuan kode etik periklanan di Indonesia;
5. Memastikan bahwa produk dan layanan purna jual dapat secara mudah tersedia bagi publik.
6. Mendukung penerapan prinsip-prinsip dan praktek persaingan yang sehat; dan
7. Selalu berorientasi pada kepuasan pelanggan.

Pusat Layanan dan Mekanisme Pengaduan Konsumen
Telkom menyediakan pusat pelayanan konsumen yang dapat langsung didatangi di setiap kantor wilayah maupun kantor cabang Telkom, selain itu juga tersedia pusat pengaduan secara online di website Perusahaan (www.telkom.co.id) serta call center dengan nomor “147”.


3.5 KOMUNIKASI DAN KETERBUKAAN INFORMASI

Sesuai prinsip transparansi dan keadilan tata kelola Perusahaan yang baik, Telkom mengelola komunikasi dan pengungkapan Perusahaan sesuai Kebijakan Direksi No.13 tahun 2009 yang dirancang berdasarkan ketentuan SOA section 302. Kebijakan ini berisi prosedur pengendalian keterbukaan Perusahaan (disclosure control procedure) yang bertujuan agar Perusahaan mampu memberikan keyakinan bahwa seluruh informasi yang diungkapkan kepada para pemegang saham, pemangku kepentingan dan otoritas pasar modal telah dikumpulkan, diperiksa, dicatat, diproses, diikhtisarkan, dan disampaikan secara akurat, tepat waktu, memenuhi prinsip perlakuan seimbang dan adil, prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan penuh sesuai dengan peraturan pasar modal.

Prosedur pengendalian pengungkapan ditetapkan untuk menjamin tata kelola pengungkapan dan tidak hanya pengungkapan laporan tahunan melainkan pengungkapan signifikan lainnya meliputi:
a. Laporan Tahunan yang disampaikan kepada Bapepam- LK dan US SEC;
b. Annual Securities on Form-10;
c. Semi Annual Report on Form-8;
d.Surat Edaran kepada Pemegang Saham (sirkular) dalam rangka corporate actions seperti merger dan akuisisi, Pemecahan Saham, Pembelian Kembali Saham, penawaran tender, stock option, divestasi, leverage buy out, dan aksi korporasi lainnya;
e. Laporan Hasil Rapat Umum Pemegang Saham;
f. Laporan Pelaksanaan Paparan Publik;
g.Presentasi Direksi dalam rangka Roadshow, Rapat Analis (inisiatif internal), Konferensi Investor (permintaan eksternal), Materi Paparan Publik (permintaan eksternal);
h. Info Memo;
i. Profil Perusahaan;
j. Siaran Pers yang berkaitan dengan investor relations;
k. Siaran Pers yang tidak berkaitan dengan investor relations;
l. Laporan Realisasi Penggunaan Dana Hasil Penawaran Umum;
m.Surat Pemberitahuan Pemantauan Pemeringkatan;
n. Ringkasan Keuangan Perusahaan, Ikhtisar Laporan Keuangan;
o.Website Perusahaan; dan
p.Majalah Internal Telkom; Proses utama yang dilakukan Telkom sesuai prosedur pengungkapan meliputi:
• Proses Representasi: merancang dan menjalankan proses representasi;
• Pembentukan Komite Pengungkapan: membentuk Komite Pengungkapan yang diketuai oleh Direktur Keuangan dengan anggota para pemimpin senior Perusahaan yang menentukan jenis pengungkapan yaitu kompleks atau non kompleks;

3.6 Penerapan Tata Kelola Perencanaan Perusahaan

Konsistensi tata kelola perencanaan merupakan salah satu perhatian utama manajemen dalam menerapkan GCG. Sesuai kebijakan Perusahaan nomor KD.74/LB100/CA-20/2006, manajemen memastikan bahwa perencanaan perusahaan dilakukan secara sistematis, lebih mudah, teratur, terintegrasi, sesuai visi dan misi Perusahaan, serta dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan yang telah direncanakan sebelumnya; juga memudahkan dalam melakukan evaluasi dan pengendalian pada saat pelaksanaannya. Model perencanaan Perusahaan secara garis besar terdiri dari 3 (tiga) tahap perencanaan yaitu:

• Penyelarasan harapan pemangku kepentingan
Pada tahap ini, Perusahaan mengidentifikasi pemangku kepentingan utama dan menganalisis harapan setiap pemangku kepentingan. Pemangku kepentingan utama Telkom dalam hal ini meliputi pemegang saham, pelanggan, karyawan, masyarakat, pemerintah dan rekan bisnis. Analisis atas harapan pemangku kepentingan utama tersebut memberikan informasi yang sangat berguna untuk menyusun perencanaan strategis dan sasaran strategis perusahaan. Peran GCG sangat penting pada tahap ini untuk menyelaraskan dan menyeimbangkan harapan dan keinginan semua pemangku kepentingan utama agar tidak menimbulkan benturan kepentingan satu dengan yang lainnya.

• Perumusan strategi Perusahaan (strategic formulation)
Pada tahap ini, perumusan strategi diawali dengan penetapan visi dan misi Perusahaan dengan memperhatikan harapan-harapan semua pemangku kepentingan, kemudian dilanjutkan dengan melakukan analisis strength, weaknesses, opportunities dan treat (“SWOT”) organisasi dikaitkan dengan tingkat persaingan, pertumbuhan industri, perubahan teknologi, perubahan perilaku pelanggan, makro dan mikro ekonomi, dan lain-lain. Langkah berikutnya dilakukan pemetaan sasaran strategis organisasi yang tertuang pada dokumen Corporate Strategy Scenario (“CSS”). CSS merupakan hirarki perencanaan tertinggi sebagai acuan utama menyusun perencanaan Perusahaan.

CSS disusun berdasarkan masukan/usulan dari Direktorat dengan arahan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris. CSS diharapkan memenuhi persyaratan perencanaan yang baik antara lain adalah menuangkan nilai kuantitatif, dapat diukur, realistis, mudah dipahami, menantang, hirarkis dan dapat dicapai. Dalam menyusun CSS, Perusahaan menggunakan beberapa rujukan antara lain:
1. Analisis SWOT untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan internal Perusahaan, peluang bisnis serta tantangan persaingan;
2. Analisis portofolio bisnis (portofolio perusahaan, portofolio produk, Boston Window);
3. Analisis pangsa pasar/cakupan, kekuatan merk/modal; dan
4. Rumusan strategi jangka panjang Telkom yang disebut dengan CSS yang berisi penetapan kebijakan, program dan proyeksi keuangan dalam kurun waktu 5 (lima) tahun mendatang.
Setiap tahun, Telkom mengkaji kembali CSS berdasarkan faktor-faktor perubahan internal dan eksternal dan menuangkannya dalam Corporate Annual Message (CAM). Mekanisme penyusunan CSS dapat dijelaskan sebagai berikut:
1. Penyusunan rancangan strategi yang dipersiapkan oleh Dewan Direksi;
2. Penelahan intensif oleh Dewan Komisaris dan Komite Perencanaan dan Pengelolaan Risiko (”KPPR”);
3. Pembahasan antara KPPR dengan tim teknis manajemen yang diwakili oleh Unit Strategic Investment and Corporate Planning (”SICP”);
4. Pembahasan antara Dewan Direksi dan Dewan Komisaris;
5. Penyusunan rancangan akhir CSS oleh SICP dan KPPR; dan
6. Persetujuan Dewan Direksi dan Dewan Komisaris.
Penerapan Strategi bisnis
Pada tahap ini, CSS dijabarkan menjadi perencanaan bisnis jangka panjang (master plan) dan turunannya sebagai perencanaan jangka pendek atau tahunan. Dalam master plan ditetapkan sasaran dan rencana kerja Perusahaan lima tahun sesuai lingkup fungsional perencanaan, sedangkan pada perencanaan jangka pendek telah tercantum sasaran dan rencana kerja tahunan yang lengkap disertai rencana kerja dan anggarannya.

Beberapa dokumen perencanaan bisnis dan perencanaan tahunan pada tahap ini meliputi:
1. CSS, adalah dokumen utama rencana Perusahaan yang berisi visi, misi, sasaran, strategi korporasi, strategi inisiatif, kebijakan dan program utama yang disusun dalam waktu lima tahun kedepan;
2. Group Business Plan (“GBP”) atau Master Plan (“MP”), merupakan rencana jangka panjang Perusahaan di tingkat Direktorat yang merupakan penjabaran dari CSS;
3. Corporate Annual Message (CAM), yaitu arahan Direktur Utama mengenai program prioritas satu tahun anggaran mendatang yang digunakan sebagai acuan dalam penyusunan rencana kerja dalam kerangka waktu satu tahun mendatang
4. Rencana Kerja Manajerial (“RKM”), adalah rencana kerja yang disusun sebagai penjabaran Corporate Annual Message (“CAM”) yang akan dipakai dalam penyusunan RKAP dan disusun dalam kurun waktu satu tahun anggaran;
5. Rencana Kerja Anggaran Perusahaan (“RKAP”), adalah program-program kerja dan anggaran Perusahaan yang disusun dalam kerangka waktu satu tahun mendatang; dan
6. Rencana Kerja dan Anggaran (“RKA”), merupakan program-program kerja dan anggaran yang disusun dalam kerangka waktu satu tahun anggaran oleh Direktorat operasi, unit fungsional korporasi, unit corporate support, unit bisnis, Anak Perusahaan dan yayasan.

Peran GCG dalam perencanaan Perusahaan adalah untuk menjamin dan memastikan keseluruhan proses dan kegiatan perencanaan dapat berlangsung baik, bertanggungjawab, transparan dan mampu memberi nilai tambah yang berkesinambungan bagi Perusahaan, serta tentu saja tidak bertentangan dengan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.

Penerapan Tata Kelola TI
Sebagai Perusahaan yang bergerak dalam bisnis informasi, Telkom senantiasa berusaha untuk memanfaatkan seluas mungkin penggunaan teknologi dalam pengelolaan Perusahaan. Hampir seluruh titik dalam value-chain Perusahaan telah terintegrasi dalam jaringan TI. Selain untuk pengoperasian jaringan seluruh infrastruktur alat produksi, semua aspek penting dalam manajemen Perusahaan seperti keuangan, logistik, sumber daya manusia termasuk juga pelayanan kepada karyawan, pelanggan, pemasok dan pemangku kepentingan lainnya telah memanfaatkan jaringan TI Telkom.

Manajemen Telkom yakin bahwa penerapan TI secara luas dalam Perusahaan akan secara langsung meningkatkan penerapan Tata Kelola Perusahaan menjadi lebih baik lagi karena disamping akan mendorong terselenggaranya prinsip pokok transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, kemandirian dan kewajaran juga akan memudahkan sosialisasi, pengawasan dan penegakannya (enforcement). Pembentukan pengendalian umum TI dan pengendalian aplikasi melalui penilaian risiko telah memberikan kontribusi terhadap pemanfaatan TI sebagai faktor pendukung dan instrumen yang memfasilitasi usaha Telkom pada saat ini maupun di masa mendatang.

Kerangka kerja pengelolaan tata kelola IT mengacu pada Control Objectives for Information and related Technologies (“COBIT”) yang dituangkan sebagai kebijakan Keamanan Sistem Informasi (KD 57/Tahun 2007) meliputi:
Informasi, sistem pengolahan data/informasi, jaringan dan sarana penunjang merupakan asset informasi yang sangat penting bagi Perusahaan;
Penerapan sistem keamanan informasi untuk menjamin integritas aset dan informasi, sehingga dapat menjaga nilai kompetitif, arus kas, profitabilitas, kepatuhan hukum dan citra komersial Perusahaan;
Penerapan sistem keamanan informasi meliputi penilaian risiko, penilaian keamanan, kepatuhan pada peraturan dan hukum dan kebutuhan bisnis; dan
Keberhasilan penerapan sistem keamanan informasi dapat dicapai dengan menerapkan pemahaman yang sama, pengendalian, pengawasan dan evaluasi terhadap implementasi kebijakan.

Beberapa contoh praktek tata kelola TI dalam operasi Kami adalah:
a. User Access Review, dalam level operasional, hak akses oleh setiap user pada setiap aplikasi system informasi ditetapkan sesuai kewenangannya yang tercantum pada Distinct Job Manual (”DJM”) dan setiap perubahan yang terjadi karena adanya perubahan aplikasi, perubahan organisasi, mutasi karyawan, pensiun karyawan dan lain sebagainya maka secara berkala dievaluasi untuk memastikan keamanannya;

b. Password Management, untuk menjamin tidak terjadi penyalahgunaan aplikasi di tingkatan operasional, secara berkala penggantian password harus dilakukan dengan standar ketentuan password, dan penyalahgunaan password merupakan pelanggaran atas disiplin pegawai yang mendasar dan akan dikenai sanksi sebagaimana diatur dalam kebijakan Perusahaan (KR 30/Tahun 2007);

c. Audit Log/Audit Trail, dalam operasi pengelolaan TI, setiap aplikasi harus memiliki kemampuan untuk menyimpan setiap transaksi atau kejadian. Hal ini dimaksudkan untuk menjamin akuntabilitas atas sistem informasi sehingga setiap kejadian dapat dilacak dan urutan kejadiannya dapat dibuktikan untuk keperluan pendeteksian/ pemeriksaan atas kecurangan, pencegahan atas kejadian yang tidak diinginkan, perbaikan atas kesalahan dan untuk umpan balik/masukan untuk peningkatan sistem; dan

d. End User Computing, dalam tingkatan operasional penggunaan aplikasi independen yang ada pada masing-masing pengguna komputer harus dikelola dan diatur sesuai standard end user computing yang telah ditetapkan oleh Perusahaan. Pada tahun 2010, Telkom meraih penghargaan BUMN Award sebagai the best of IT BUMN yang dinilai dari aspek pelanggan, relasi dan jaringan.





























BAB IV
KESIMPULAN

Tata Kelola Perusahaan yang baik (GCG) dalam organisasi Perusahaan berlandaskan pada komitmen untuk menciptakan Perusahaan yang transparan, dapat dipertanggung jawabkan (accountable), dan terpercaya melalui manajemen bisnis yang dapat dipertanggung jawabkan.
transparansi dan keadilan tata kelola Perusahaan yang baik, Telkom mengelola komunikasi dan pengungkapan Perusahaan sesuai Kebijakan Direksi. Kebijakan yang berisi prosedur pengendalian keterbukaan Perusahaan (disclosure control procedure) yang bertujuan agar Perusahaan mampu memberikan keyakinan bahwa seluruh informasi yang diungkapkan kepada para pemegang saham, pemangku kepentingan dan otoritas pasar modal telah dikumpulkan, diperiksa, dicatat, diproses, diikhtisarkan, dan disampaikan secara akurat, tepat waktu, memenuhi prinsip perlakuan seimbang dan adil, prinsip kehati-hatian dan prinsip keterbukaan penuh sesuai dengan peraturan pasar modal.

Dalam kerangka kerja , terintegrasi dengan beberapa system pengelolaan yang menjadi prasyarat atau bagian yang tidak dapat dipisahkan dari penerapan GCG di Perusahaan, tidak lain adalah untuk menjamin dan memastikan dicapainya penerapan GCG yang efektif sampai pada tingkat operasional yaitu memastikan bahwa setiap transaksi, baik transaksi internal maupun eksternal.
Dalam kerangka kerja Telkom  bahwa keberhasilan Perseroan sangat didukung oleh terbentuknya nilai-nilai inti dan budaya Perusahaan serta mampu menerapkan GCG, untuk itu Telkom membangun kerangka GCG dan Roadmap untuk memastikan bahwa penerapan GCG disusun berdasarkan kesepahaman bersama antara manajemen dengan seluruh elemen Perusahaan serta terinternalisasi dalam menjalankan usaha Perusahaan berdasarkan 4 (empat) pilar utama.





DAFTAR PUSTAKA


www.telkom.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar